Berita Terkini

682

GELAR RAPAT EVALUASI TAHAPAN VERMIN, DATANGKAN MOTIFATOR UNTUK SEGARKAN TIM VERIFIKATOR

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung dalam hal ini oleh Tim Verfikator Vermin dengan tepat waktu hingga tanggal yang telah dtetapkan, selanjutnya membuat Berita Acara, menandatangi dan mengunggah kembali di SIPOL, kemudian sebagai puncaknya menghadiri acara rakor persiapan rekapitulasi dan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 s.d 12 September 2022 yang diadakan di Kabupaten Malang. Setelah berhari – hari seluruh tim verifikator melaksanakan tugasnya tanpa henti dan dengan penuh tanggungjawab dan berintergritas tinggi, ‘’hari ini akan kami segarkan kembali kondisi fisik dan psikologi bagi petugas verifikator semuanya untuk menghilangkan kejenuhan dan kepenatan dalam mengerjakan tugas vermin kemarin, sengaja kami datangkan motivator untuk segarkan kembali bagi tim verifikator untuk siap kembali bergelut dengan tugas lagi yaitu tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 9 Oktober 2022 ‘’,terang Susanah, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung saat membuka dan sekaligus meberikan arahan pada kegiatan yang dikemas dalam  rapat evaluasi tahapan Verifikasi Administrasi, Senin, (19/09/2022) liiur cofe & resto Tulungagung. Hendri Afrianto, Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung menyampaikan arahan pada rapat evaluasi yang diikuti seluruh pegawai.(19/09/2022) Hendri Afrianto, Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung juga menyampaikan dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh jajaran Komisioner, Sekretaris Kasubbag, dan seluruh tim verifikator hadir dalam acara tersebut untuk berdiskusi dan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilaksanakan, hal ini diharapapkan agar pelaksanaan sekaligus untuk mengantisipasi kelemahan saat proses verifikasi administrasi kemarin, sehingga pada  saat nanti menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan akan lebih baik dan efisien. ‘’hilangkan rasa lelah dan penat sejejak kita akan bersenang – senang sebentar untuk merefresh kembali keadaan tubuh agar bugar kembali‘’, ucap Hendri. Sengaja kita kemas acara rapat evaluasi kali ini agak sedikit santai, saya persilahkan bagi teman – teman tim verifikator yang mau menyanyi, tak lupa kita datangkan motivator untuk memotifasi kekompakan dan kebersamaam dalam melaksanakan tahapan berikutnya, selain itu kegiatan yang dikemas dalam rapat evaluasi kali ini dalam rangka memberikan semangat kepada teman–teman semuanya sekaligus ada sedikit hiburan, terangnya. Usai acara, seluruh peserta sempatkan foto bersama. (19/09/2022) ‘’Ada beberapa catatan kami sampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar pada hari ini yang harus kita diskusikan bersama agar pada saat mengerjakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi hasil perbaikan oleh partai politik bisa berjalan dengan baik pula‘’, Hal itu disampaikan oleh M. Arif selaku pemangku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung. Dan hasil evaluasi pada hari ini akan kita jadikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kami sampaikan pada forum rakor berikutnya di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur. (If4)


Selengkapnya
676

PENCOCOKAN TERBATAS (COKTAS) UPAYA KPU MELINDUNGI HAK PILIH MASYARAKAT TULUNGAGUNG

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id)KPU Tulungagung melaksanakan Pencocokan Terbatas (COKTAS) di beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung selama tiga hari yakni 16, 20 dan 21 September 2022. Petugas coktas sempatkan foto bersama sebelum turun ke lapangan.(15/09/2022) 10 petugas coktas turun langsung ke lapangan untuk memastikan secara langsung data hasil sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan data Kemendagri. Adapun data yang dicocokkan secara terbatas adalah 1) Data meninggal dunia tanpa nomor akta kematian 2) Data ganda yaitu terdaftar sebagai pemilih di dua tempat 3) Data tidak padan yaitu data peilih yang tidak ditemukan pada Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK) 4) Data padan luar yaitu data pemilih yang tercatat di Tulungagung namun pada SIAK tercatat di luar Tulungagung "Coktas merupakan salah satu upaya KPU dalam melindungi hak pilih masyarakat Tulungagung, dengan terjun langsung pada kelurahan diharapkan nantinya tidak ada pemilih ganda atau masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya" Terang Safari Hasan, Anggota KPU Divisi Perencanaa Data dan Informasi saat pelepasan tim coktas.(emak)


Selengkapnya
672

MENJADI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI PANWASCAM, KETUA KPU AJAK SELURUH PESERTA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PEMILU 2024

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah, S.Pd.I menjadi narasumber pada Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 19 Tahun 2017 Juncto Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 dan Sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung di Hotel Narita, Kamis, 22 September 2022. Adapun peserta sosialisasi ini adalah Camat, Ormas dan beberapa media di Kabupaten Tulungagung.Dalam sosialisasi ini, Susanah menyampaikan hal hal yang berhubungan dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024 serta pengaduan masyarakat terkait NIK yang tercatat sebagai keanggotaan partai politik. Susanah juga menyampaikan kepada seluruh peserta agar ikut aktif mengawal dan menyukseskan pemilu 2024 yang akan datang. "Pemilu merupakan pintu dari masa depan Indonesia, mari kita kawal, dukung dan ikut berperan aktif dalam suksesnya Pemilu 2024" ujar Susan.


Selengkapnya
674

GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN BAWASLU, PERSIAPAN TINDAK LANJUT TANGGAPAN MASYARAKAT TERMIN PERTAMA

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Persiapan tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait nama/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung akan menggelar Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama, Rabu, (14/09/2022) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung mengundang Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Peserta Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama dihadiri ketua dan LO Partai Politik, juga mengundang Bawaslu. (14/09/2022) Dalam membuka acara Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama. Ketua KPU Kabupaten Tulungagug, Susanah menyampaikan bahwa secara khusus rapat koordinasi pada malam hari ini secara khusus membahas tanggapan masyarakat selama termin pertama tanggapan masyarakat yang berakhir pada tanggal 14 September 2022 hari ini, dapat kami laporkan sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik, dengan rincian 33 terdaftar pada 14 parpol yang terdaftar dan ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 orang/ NIK terdaftar pada 3 parpol yang tidak terdaftar dan tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, ungkapnya. Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung adalah mempertemukan pelapor dengan partai politik untuk melakukan klarifikasi secara langsung supaya pihak parpol dapat menghapus status keanggotaan pengadu.  ‘’KPU Kabupaten Tulungagung akan mempertemukan secara langsung pihak pelapor pada termin pertama dan terlapor pada Sabtu, (17/09/2022)‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).


Selengkapnya
693

TERMIN PERTAMA ADUAN MASYARAKAT, HELPDESK KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG LAYANI 43 ORANG/NIK TERDAFTAR SEBAGAI KEANGGOTAAN PARPOL

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti tanggapan terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat dan mempertemukan secara langsung dengan partai politik. Pada termin pertama ini sampai dengan tanggal 14 September 2022 petugas Helpdesk telah malayani /menerima tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik. Bertempat di media center KPU Kabuaten Tulungagung, Sabtu, (17/09/2022) KPU Kabupaten Tulungagung melaksankan hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik terkait tindak lanjut tanggapan masyarakat termin pertama. Sebanyak 43 (empat puluh tiga) nama/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol. ‘’Alhamdulillah kegiatan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik sudah selesai kami laksanakan dengan mempertemukan secara langsung dengan partai politik sebanyak 14 (empat belas) parpol yang ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung dan juga ada sebanyak 3 (tiga) partai politik yang tidak terdapat kepengurusan di Kabupaten Tulungagung‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung. Arif mejelaskan bahwa sesuai dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh tim helpdesk terkait hasil klasrifikasi tanggapan masyarakat bahwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang / NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol yang ada di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN .MASYARAKAT - PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).


Selengkapnya
678

BUKA LAYANAN HELPDESK, FASILITASI MASYARAKAT TULUNGAGUNG YANG MANGAJUKAN TANGGAPAN MASYARAKAT SECARA TERTULIS

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poliik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022 sudah berlangsung. Dampak dari adanya tahapan ini akan berdampak terhadap masyarkat yang nama atau NIK nya terdaftar sebagai anggota partai politik, bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang namanya terdaftar menjadi salah satu partai politik dapat mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten Tulungagung. Merespon hal tersebut KPU Kabupaten Tulungagung membuka layanan Helpdesk bagi masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan. Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Tulungagung akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia melalui :helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Muchamat Arif, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini memang akhir – akhir ini banyak masyarakat yang namanya atau NIK terdaftar sebagai partai politik, karena sebab itulah KPU Kabupaten Tulungagung perlu memfasilitasi bagi masyarakat yang terdampak dalam masa tahapan ini dengan membuka layanan Helpdesk. Menurut Arif sebagai dasar pelayanan Helpdesk ini adalah Surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor : 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan masyarakat. ‘’Kami akan buka layanan Helpdesk yang bertempat di Ruang RPP “reyog kendhang” kantor KPU Kabupaten Tulungagung dan menjadi satu juga dengan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik ‘’, terang Arif. Untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadai 4 (empat) termin yaitu ; 1. Termin pertama (1 Agustus s.d 14 September 2022), 2. Termin kedua (15 September s.d 12 Oktober 2022). 3. Termin ketiga (15 Oktober s.d 9 Nopember 2022), dan 4. Termin keempat (10 Nopember s.d 7 Desember 2022). ‘’Monggo silakan datang ke Helpdesk kami buka senin – minggu dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 s.d 17.00 wib, nanti akan segera dilayani oleh petugas helpdesk, jangan lupa untuk membawa dokumen indentitas kependudukan yang jelas, bukti yang memperkuat laporanya/ screenshot info pemilu, dan uraian terkait penjelasan objek masalah yang dilaporkan‘’, pungkas Arif menjelaskan. Dan perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.(if4).


Selengkapnya