KAMU Chapter 5 : Mencari Penjaga Gawang Demokrasi: Bagaimana Cara Jadi Komisioner KPU?
Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Halo #Teman Pemilih, mungkin sebagian dari masyarakat tidak tahu bahwa KPU itu tidak hanya terdiri dari pegawai sekretariat saja. KPU sendiri dipimpin oleh Komisioner/Anggota KPU yang memimpin masing masing divisi nya. Komisioner KPU sendiri mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pemilihan yang digelar di Indonesia. Karena peranan penting yang dipegang oleh Komisioner KPU dalam setiap tingkatan Pemilihan Pemilu, serta Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka seleksi yang dilakukan untuk memilih Komisioner KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sangatlah ketat. Oleh karena itu, mari kita pelajari secara sederhana terkait mekanisme menjadi seorang Komisioner KPU, Yuk! Sebelum kita membahas terkait mekanisme seleksi menjadi seorang komisioner KPU, kita harus tahu terlebih dahulu terkait tim yang akan menyeleksi komisioner KPU. Untuk komisioner tingkat KPU RI, tim Penyeleksi Komisioner KPU dibentuk oleh presiden dengan jumlah anggota paling banyak 11 orang. Tim penyeleksi tersebut harus melibatkan perempuan setidaknya 30% dari anggota tim yang artinya kurang lebih 3-4 orang perempuan di dalam 1 tim. Tim penyeleksi sendiri terdiri dari 3 unsur yaitu unsur pemerintah, unsur masyarakat dan unsur akademisi. Tim Penyeleksi ini sendiri terdiri dari Ketua yang merangkap anggota, Sekretaris yang merangkap anggota, serta anggota. Untuk komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dibentuk oleh KPU RI. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 21, tercantum beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi seorang Komisioner KPU, diantaranya : Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; Terdapat tahapan seleksi yang dilakukan Tim Penyeleksi terhadap calon anggota KPU, yaitu : Seleksi administrasi Seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian Tes Psikologi Tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat Presiden akan mengajukan 14 calon anggota KPU yang akan mengikuti seleksi. Setelah melalui berbagai rangkaian seleksi, kemudian DPR akan mengajukan 7 nama dengan nilai seleksi teratas dan kelayakan kepada presiden. Namun, ada kasus dimana nama yang diajukan kurang dari 7 orang. Hal ini biasanya terjadi karena DPR menolak calon yang memang lulus secara nilai karena suatu hal. Penolakan calon anggota KPU oleh DPR hanya bisa dilakukan satu kali Apabila hal tersebut terjadi, maka DPR dapat meminta presiden untuk mengajukan calon anggota KPU sebanyak 2 kali jumlah anggota yang kurang. Dengan contoh apabila DPR hanya mengajukan 5 orang, maka presiden dapat mengajukan 4 nama calon dikarenakan calon yang terpilih kurang 2 orang. Untuk calon yang diajukan oleh presiden, tidak boleh nama yang telah ditolak oleh DPR. Setelah itu, 7 nama calon anggota KPU yang terpilih akan dilantik oleh Presiden. Berbeda dengan KPU RI, untuk calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diajukan oleh tim seleksi. Lembaga yang berperan sebagai DPR disini adalah KPU RI. KPU RI melakukan penetapan dan penolakan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, pelantikan calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dilakukan oleh KPU RI.
Selengkapnya