Berita Terkini

635

MENJADI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI PANWASCAM, KETUA KPU AJAK SELURUH PESERTA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PEMILU 2024

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah, S.Pd.I menjadi narasumber pada Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 19 Tahun 2017 Juncto Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 dan Sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung di Hotel Narita, Kamis, 22 September 2022. Adapun peserta sosialisasi ini adalah Camat, Ormas dan beberapa media di Kabupaten Tulungagung.Dalam sosialisasi ini, Susanah menyampaikan hal hal yang berhubungan dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024 serta pengaduan masyarakat terkait NIK yang tercatat sebagai keanggotaan partai politik. Susanah juga menyampaikan kepada seluruh peserta agar ikut aktif mengawal dan menyukseskan pemilu 2024 yang akan datang. "Pemilu merupakan pintu dari masa depan Indonesia, mari kita kawal, dukung dan ikut berperan aktif dalam suksesnya Pemilu 2024" ujar Susan.


Selengkapnya
641

GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN BAWASLU, PERSIAPAN TINDAK LANJUT TANGGAPAN MASYARAKAT TERMIN PERTAMA

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Persiapan tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait nama/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung akan menggelar Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama, Rabu, (14/09/2022) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung mengundang Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Peserta Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama dihadiri ketua dan LO Partai Politik, juga mengundang Bawaslu. (14/09/2022) Dalam membuka acara Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama. Ketua KPU Kabupaten Tulungagug, Susanah menyampaikan bahwa secara khusus rapat koordinasi pada malam hari ini secara khusus membahas tanggapan masyarakat selama termin pertama tanggapan masyarakat yang berakhir pada tanggal 14 September 2022 hari ini, dapat kami laporkan sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik, dengan rincian 33 terdaftar pada 14 parpol yang terdaftar dan ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 orang/ NIK terdaftar pada 3 parpol yang tidak terdaftar dan tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, ungkapnya. Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung adalah mempertemukan pelapor dengan partai politik untuk melakukan klarifikasi secara langsung supaya pihak parpol dapat menghapus status keanggotaan pengadu.  ‘’KPU Kabupaten Tulungagung akan mempertemukan secara langsung pihak pelapor pada termin pertama dan terlapor pada Sabtu, (17/09/2022)‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).


Selengkapnya
651

TERMIN PERTAMA ADUAN MASYARAKAT, HELPDESK KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG LAYANI 43 ORANG/NIK TERDAFTAR SEBAGAI KEANGGOTAAN PARPOL

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti tanggapan terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat dan mempertemukan secara langsung dengan partai politik. Pada termin pertama ini sampai dengan tanggal 14 September 2022 petugas Helpdesk telah malayani /menerima tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik. Bertempat di media center KPU Kabuaten Tulungagung, Sabtu, (17/09/2022) KPU Kabupaten Tulungagung melaksankan hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik terkait tindak lanjut tanggapan masyarakat termin pertama. Sebanyak 43 (empat puluh tiga) nama/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol. ‘’Alhamdulillah kegiatan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik sudah selesai kami laksanakan dengan mempertemukan secara langsung dengan partai politik sebanyak 14 (empat belas) parpol yang ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung dan juga ada sebanyak 3 (tiga) partai politik yang tidak terdapat kepengurusan di Kabupaten Tulungagung‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung. Arif mejelaskan bahwa sesuai dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh tim helpdesk terkait hasil klasrifikasi tanggapan masyarakat bahwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang / NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol yang ada di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN .MASYARAKAT - PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).


Selengkapnya
637

BUKA LAYANAN HELPDESK, FASILITASI MASYARAKAT TULUNGAGUNG YANG MANGAJUKAN TANGGAPAN MASYARAKAT SECARA TERTULIS

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poliik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022 sudah berlangsung. Dampak dari adanya tahapan ini akan berdampak terhadap masyarkat yang nama atau NIK nya terdaftar sebagai anggota partai politik, bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang namanya terdaftar menjadi salah satu partai politik dapat mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten Tulungagung. Merespon hal tersebut KPU Kabupaten Tulungagung membuka layanan Helpdesk bagi masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan. Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Tulungagung akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia melalui :helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Muchamat Arif, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini memang akhir – akhir ini banyak masyarakat yang namanya atau NIK terdaftar sebagai partai politik, karena sebab itulah KPU Kabupaten Tulungagung perlu memfasilitasi bagi masyarakat yang terdampak dalam masa tahapan ini dengan membuka layanan Helpdesk. Menurut Arif sebagai dasar pelayanan Helpdesk ini adalah Surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor : 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan masyarakat. ‘’Kami akan buka layanan Helpdesk yang bertempat di Ruang RPP “reyog kendhang” kantor KPU Kabupaten Tulungagung dan menjadi satu juga dengan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik ‘’, terang Arif. Untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadai 4 (empat) termin yaitu ; 1. Termin pertama (1 Agustus s.d 14 September 2022), 2. Termin kedua (15 September s.d 12 Oktober 2022). 3. Termin ketiga (15 Oktober s.d 9 Nopember 2022), dan 4. Termin keempat (10 Nopember s.d 7 Desember 2022). ‘’Monggo silakan datang ke Helpdesk kami buka senin – minggu dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 s.d 17.00 wib, nanti akan segera dilayani oleh petugas helpdesk, jangan lupa untuk membawa dokumen indentitas kependudukan yang jelas, bukti yang memperkuat laporanya/ screenshot info pemilu, dan uraian terkait penjelasan objek masalah yang dilaporkan‘’, pungkas Arif menjelaskan. Dan perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.(if4).


Selengkapnya
643

KPU DAN BAWASLU RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TANGGAPAN MASYARAKT TERMIN I

Rapat Koordinasi diadakan di Media Center KPU Tulungagung (14/09/2022) Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) KPU Tulungagung mengundang Bawaslu serta seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung untuk Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakt Termin I (1 Agustus - 14 September 2022) di Media Center KPU Tulungagung (14/09/2022) Rapat Koordinasi ini membahas tentang aduan masyarakat terkait 43 NIK yang tercatat sebagai keanggotaan Partai Politik. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan KPU Tulungagung adalah mempertemukan pelapor dan partai politik untuk melakukan klarifikasi secara langsung supaya pihak parpol dapat menghapus status keanggotaan pengadu. "KPU Kabupaten Tulungagung akan mempertemukan secara langsung pihak pelapor pada termin pertama dan terlapor pada Sabtu, 17 September 2022" terang Arif, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara.(Ifa)


Selengkapnya
642

VERMIN KEANGGOTAAN PARPOL, TEMA ENERGI TALK SHOW PAGI PERKASA FM BERSAMA KPU TULUNGAGUNG

Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Memasuki pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik ditingkat Kabupaten/Kota sesuai jadwal dilaksanakan pada Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agutus 2022, selama kurang lebih 14 hari  KPU Kabupaten/Kota harus sudah melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dimana SIPOL ini merupakan Sistem dan Teknologi Informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai peserta pemilu secara berkelanjutan ditingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan peserta pemilu. Hal itu jelaskan M. Arif, M.Pd. Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaran saat membuka cara talks show Radio Energi Pagi bersama 96,8 Perkasa FM (Rabu, 24/08/2022). KPU Kabupaten Tulungagung kembali mengisi acara talks show ‘’Energi Pagi’’ bersama 96,8 Radio Perkasa FM (24/08/2022). “Jadi semua kegiatan tahapan vermin ini kita lakukan melalui SIPOL, KPU Kabupaten/Kota memverifikasi berkas administrasi keanggotaan partai politik dengan mencocokan hasil data entri anggota parpol dengan data dukung yang diunggah oleh parpol berupa KTP dan KTA, selanjutnya petugas verifikator memberikan status pada objek pemeriksaaan apakah sesuai ataupun tidak sesuai “, ungkap Arif yang kebetulan menjadi narasumber pada acara talk show tersebut. Menurut Arif setelah selesai dilakukan vermin selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan hasil vermin kepada parpol melalui SIPOL untuk ditindakl lanjuti oleh parpol selama kurang lebih tanggal 19 s/d 26 Agustus 2022. Menurut Agus, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga menjadi narasumber menambahkan bahwa semua yang kita lakukan pada hari ini termasuk dalam tahapan verifikasi administrasi kemudian setelah itu  nanti aka ada tahapan perbaikan, setelah itu ada lagi verifikasi hasil  perbaikan dan kemudian dilanjutkan tahapan verifkasi factual. Kegiatan Itu semua menurut Agus adalah dilakukan dalam rangka untuk mamastikan partai – partai tersebut memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditentukan dalam Undang – Undang ,” jadi bukan hal yang kita buat buat dan sebagaimana ini adalah dalam rangka mamastikan partai politik peserta pemilu memang sudah sesuai dengan perundang – undangan yang ada “, ungkap Agus. Jika semua pesyaratan sudah terpenuhi maka akan lolos menjadi peserta pemilu dan yang yang tidak memenuhi persyaratan maka harus legowo menerima keputusan  dan bisa mengikuti lagi proses pemilu selanjutnya, kata Agus sekaligus menjadi closing statemen Dapat diketahui menghadapi tahapan vermin ini KPU Kabupaten Tulungagung telah menugaskan kepada 10 orang petugas verifikator yang anggotanya terdiri dari PNS dan PPNPN yang diambilkan dari setiap subbagian, dengan menyediakan 10 laptop / computer sebagai alat bantu kerja vermin dan memastikan jaringan internet tidak terjadi permasalahan.(if4).


Selengkapnya