Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poliik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022 sudah berlangsung. Dampak dari adanya tahapan ini akan berdampak terhadap masyarkat yang nama atau NIK nya terdaftar sebagai anggota partai politik, bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang namanya terdaftar menjadi salah satu partai politik dapat mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten Tulungagung. Merespon hal tersebut KPU Kabupaten Tulungagung membuka layanan Helpdesk bagi masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan. Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Tulungagung akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia melalui :helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik.
Muchamat Arif, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini memang akhir – akhir ini banyak masyarakat yang namanya atau NIK terdaftar sebagai partai politik, karena sebab itulah KPU Kabupaten Tulungagung perlu memfasilitasi bagi masyarakat yang terdampak dalam masa tahapan ini dengan membuka layanan Helpdesk.
Menurut Arif sebagai dasar pelayanan Helpdesk ini adalah Surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor : 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan masyarakat. ‘’Kami akan buka layanan Helpdesk yang bertempat di Ruang RPP “reyog kendhang” kantor KPU Kabupaten Tulungagung dan menjadi satu juga dengan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik ‘’, terang Arif.
Untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadai 4 (empat) termin yaitu ; 1. Termin pertama (1 Agustus s.d 14 September 2022), 2. Termin kedua (15 September s.d 12 Oktober 2022). 3. Termin ketiga (15 Oktober s.d 9 Nopember 2022), dan 4. Termin keempat (10 Nopember s.d 7 Desember 2022).
‘’Monggo silakan datang ke Helpdesk kami buka senin – minggu dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 s.d 17.00 wib, nanti akan segera dilayani oleh petugas helpdesk, jangan lupa untuk membawa dokumen indentitas kependudukan yang jelas, bukti yang memperkuat laporanya/ screenshot info pemilu, dan uraian terkait penjelasan objek masalah yang dilaporkan‘’, pungkas Arif menjelaskan.
Dan perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.(if4).
Selengkapnya