TERMIN PERTAMA ADUAN MASYARAKAT, HELPDESK KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG LAYANI 43 ORANG/NIK TERDAFTAR SEBAGAI KEANGGOTAAN PARPOL

Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti tanggapan terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat dan mempertemukan secara langsung dengan partai politik. Pada termin pertama ini sampai dengan tanggal 14 September 2022 petugas Helpdesk telah malayani /menerima tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik.

Bertempat di media center KPU Kabuaten Tulungagung, Sabtu, (17/09/2022) KPU Kabupaten Tulungagung melaksankan hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik terkait tindak lanjut tanggapan masyarakat termin pertama. Sebanyak 43 (empat puluh tiga) nama/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol.

‘’Alhamdulillah kegiatan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat sebanyak 43 orang/NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik sudah selesai kami laksanakan dengan mempertemukan secara langsung dengan partai politik sebanyak 14 (empat belas) parpol yang ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung dan juga ada sebanyak 3 (tiga) partai politik yang tidak terdapat kepengurusan di Kabupaten Tulungagung‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung.

Arif mejelaskan bahwa sesuai dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh tim helpdesk terkait hasil klasrifikasi tanggapan masyarakat bahwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang / NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik yang tersebar pada 14 (empat belas) parpol yang ada di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol.

Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN .MASYARAKAT - PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 651 Kali.