
GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN BAWASLU, PERSIAPAN TINDAK LANJUT TANGGAPAN MASYARAKAT TERMIN PERTAMA
Tulungagung,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Persiapan tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait nama/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung akan menggelar Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama, Rabu, (14/09/2022) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung mengundang Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Peserta Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama dihadiri ketua dan LO Partai Politik, juga mengundang Bawaslu. (14/09/2022)
Dalam membuka acara Rapat Koordinasi persiapan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat pada termin pertama. Ketua KPU Kabupaten Tulungagug, Susanah menyampaikan bahwa secara khusus rapat koordinasi pada malam hari ini secara khusus membahas tanggapan masyarakat selama termin pertama tanggapan masyarakat yang berakhir pada tanggal 14 September 2022 hari ini, dapat kami laporkan sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang/ NIK masyarakat yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik, dengan rincian 33 terdaftar pada 14 parpol yang terdaftar dan ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, sedangkan 10 orang/ NIK terdaftar pada 3 parpol yang tidak terdaftar dan tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung, ungkapnya.
Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung adalah mempertemukan pelapor dengan partai politik untuk melakukan klarifikasi secara langsung supaya pihak parpol dapat menghapus status keanggotaan pengadu. ‘’KPU Kabupaten Tulungagung akan mempertemukan secara langsung pihak pelapor pada termin pertama dan terlapor pada Sabtu, (17/09/2022)‘’, terang Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) MODEL BA TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi pertimbangan dalam penetapkan Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 10 (sepuluh) orang/ NIK yang terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik tidak ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3 (tiga) parpol akan kita kirimkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan proses lebih lanjut.(if4).