Berita Terkini

119

KAMU Chapter 6 : Berbeda Namun Tetap Satu, Mengenal Duet Maut Komisioner dan Sekretariat

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Teman Pemilih, seringkali kita melihat berita tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di televisi, namun yang muncul adalah sosok Ketua atau para Anggota KPU yang sedang memberikan keterangan pers. Namun, di balik layar pelaksanaan pesta demokrasi itu, ada mesin besar yang bekerja tanpa henti agar logistik sampai ke TPS tepat waktu dan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, dalam KAMU Chapter 6 ini, kita akan membahas terkait perbedaan Komisioner KPU dengan Sekretariat KPU serta Pertama, mari kita pahami dulu terkait Komisioner KPU. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijabarkan dengan jelas terkait dengan peran dari Anggota KPU. Dalam setiap tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki jumlah Anggota KPU yang berbeda beda. Untuk KPU RI dan KPU Provinsi berjumlah 7 orang, sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang. Masing masing dari anggota KPU tersebut bertanggung jawab atas divisi yang membawahi sub bagian yang ada di dalam sekretariat KPU. Anggota KPU dipimpin oleh seorang ketua KPU yang merangkap sebagai anggota. Berdasarkan Pasal 11 UU No. 7 Tahun 2017, ada beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh ketua KPU yaitu : Secara garis besar, anggota KPU berperan sebagai pengambil keputusan. Memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam (representatif Lembaga) Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU   Peran ketua KPU ini berlaku juga untuk ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kecuali dalam hal menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU. Komisioner KPU memiliki 3 tugas penting Membuat Kebijakan: Mereka bertugas menyusun Peraturan KPU (PKPU) dan Pedoman Teknis. Pengambil Keputusan: Segala keputusan krusial, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), penetapan pasangan calon, hingga penetapan hasil rekapitulasi suara, ada di tangan mereka melalui forum rapat pleno. Representasi Publik: Komisioner adalah wajah lembaga. Mereka yang bicara ke media, berkoordinasi dengan partai politik, dan bertanggung jawab secara moral serta hukum atas legitimasi pemilu.   Kemudian, kita masuk kedalam pembahasan terkait sekretariat KPU. Sekretariat KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang membawahi seluruh sekretariat KPU yang ada di Indonesia. Setiap secretariat KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat KPU mempunyai beberapa poin penting terkait tugas mereka, yaitu : Memberi Dukungan Administratif: Mengurus surat-menyurat, kearsipan, hingga urusan kepegawaian. Dukungan Teknis: Merekalah yang berjibaku memastikan kebutuhan logistic pemilu seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan pemilu lainnya, dan aplikasi pendukung penyelenggaraan pemilu seperti SIREKAP, SIDALIH, SIPOL dan lainnya berjalan dengan baik. Dukungan Anggaran: Sekretariat mengelola uang negara. Mereka yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta memastikan setiap anggaran dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Apabila dianalogikan, komisioner seperti mobil dan secretariat KPU merupakan mesin penggeraknya. Keduanya merupakan 2 pihak yang saling melengkapi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Tanpa salah satu dari Anggota KPU atau Sekretariat KPU, kelembagaan di KPU tidak akan berjalan dengan baik dan penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan dengan lancar.


Selengkapnya
111

KAMU Chapter 5 : Mencari Penjaga Gawang Demokrasi: Bagaimana Cara Jadi Komisioner KPU?

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Halo #Teman Pemilih, mungkin sebagian dari masyarakat tidak tahu bahwa KPU itu tidak hanya terdiri dari pegawai sekretariat saja. KPU sendiri dipimpin oleh Komisioner/Anggota KPU yang memimpin masing masing divisi nya. Komisioner KPU sendiri mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pemilihan yang digelar di Indonesia. Karena peranan penting yang dipegang oleh Komisioner KPU dalam setiap tingkatan Pemilihan Pemilu, serta Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka seleksi yang dilakukan untuk memilih Komisioner KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sangatlah ketat. Oleh karena itu, mari kita pelajari secara sederhana terkait mekanisme menjadi seorang Komisioner KPU, Yuk! Sebelum kita membahas terkait mekanisme seleksi menjadi seorang komisioner KPU, kita harus tahu terlebih dahulu terkait tim yang akan menyeleksi komisioner KPU. Untuk komisioner tingkat KPU RI, tim Penyeleksi Komisioner KPU dibentuk oleh presiden dengan jumlah anggota paling banyak 11 orang. Tim penyeleksi tersebut harus melibatkan perempuan setidaknya 30% dari anggota tim yang artinya kurang lebih 3-4 orang perempuan di dalam 1 tim. Tim penyeleksi sendiri terdiri dari 3 unsur yaitu unsur pemerintah, unsur masyarakat dan unsur akademisi. Tim Penyeleksi ini sendiri terdiri dari Ketua yang merangkap anggota, Sekretaris yang merangkap anggota, serta anggota.  Untuk komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dibentuk oleh KPU RI. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 21, tercantum beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi seorang Komisioner KPU, diantaranya : Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;   Terdapat tahapan seleksi yang dilakukan Tim Penyeleksi terhadap calon anggota KPU, yaitu : Seleksi administrasi Seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian Tes Psikologi Tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat   Presiden akan mengajukan 14 calon anggota KPU yang akan mengikuti seleksi. Setelah melalui berbagai rangkaian seleksi, kemudian DPR akan mengajukan 7 nama dengan nilai seleksi teratas dan kelayakan kepada presiden. Namun, ada kasus dimana nama yang diajukan kurang dari 7 orang. Hal ini biasanya terjadi karena DPR menolak calon yang memang lulus secara nilai karena suatu hal. Penolakan calon anggota KPU oleh DPR hanya bisa dilakukan satu kali Apabila hal tersebut terjadi, maka DPR dapat meminta presiden untuk mengajukan calon anggota KPU sebanyak 2 kali jumlah anggota yang kurang. Dengan contoh apabila DPR hanya mengajukan 5 orang, maka presiden dapat mengajukan 4 nama calon dikarenakan calon yang terpilih kurang 2 orang. Untuk calon yang diajukan oleh presiden, tidak boleh nama yang telah ditolak oleh DPR. Setelah itu, 7 nama calon anggota KPU yang terpilih akan dilantik oleh Presiden. Berbeda dengan KPU RI, untuk calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diajukan oleh tim seleksi. Lembaga yang berperan sebagai DPR disini adalah KPU RI. KPU RI melakukan penetapan dan penolakan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, pelantikan calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dilakukan oleh KPU RI.


Selengkapnya
138

KAMU Chapter 4 : Politik Bersih Dimulai Dari Transparansi Isi Kantong

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Halo Teman Pemilih! Pada KAMU (Kabar Mingguan Pemilu) chapter 4 kali ini, tema yang akan dibahas adalah terkait dana kampanye pemilu bagi para peserta Pemilu. Sebagai dasar hokum pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur dengan lengkap terkait dana kampanye Pemilu untuk calon presiden dan wakil presiden, dan anggota legislative. Kita akan membahasnya secara sederhana supaya Teman Pemilih memahami secara garis besar terkait dengan dana kampanye Pemilu. Kampanye Pemilu sendiri memiliki aturan yang tegas dalam pelaksanaannya. Yang dimana, dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu pasti membutuhkan dana untuk melakukan rangkaian kegiatan kampanye selama masa kampanye. Teman Pemilih harus tahu, bahwa terkait dengan dana kampanye pemilu, aliran dana terhadap setiap peserta pemilu diawasi dengan sangat ketat dengan beberapa mekanisme berikut.  Dalam aliran dana kampanye peserta pemilu, aliran dana yang dapat diterima adalah dana kampanye yang diperoleh paslon itu sendiri, partai politik/gabungan partai politik pengusung paslon, serta pihak lain yang dianggap sah oleh undang undang. Pihak lain yang dianggap sah menurut undang undang adalah perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha non pemerintah tanpa mengikat terhadap setiap paslon. Tanpa mengikat yang dimaksud disini adalah bahwa pihak lain yang memberikan bantuan dana kampanye kepada setiap paslon tidak dapat meminta balas budi yang mengikat berupa apapun itu. Terkhusus untuk kampanye capres dan cawapres, dana kampanye salah satunya dapat bersumber dari APBN.  Untuk aliran dana kampanye, setiap peserta pemilu wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dimana bertujuan untuk menampung semua aliran dana kampanye. Dalam memberikan sumbangan, pihak lain yang dianggap sah oleh undang undang juga mempunyai Batasan dalam memberikan sumbangan dana kampanye kepada setiap paslon.  Perseorangan : Untuk sumbangan dari perseorangan yang diberikan kepada setiap peserta pemilu berupa capres & cawapres, DPR,DPRD Provinsi & Kabupaten/Kota maksimal Rp.2.500.000.000 (dua milliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan, untuk DPD adalah Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Setiap penyumbang harus memberika identitas sejelas jelasnya Perusahaan, Kelompok, Badan Usaha Non Pemerintah : Untuk sumbangan dari pihak lain ini, capres & cawapres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maksimal mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima milliar rupiah), sedangkan untuk DPD adalah sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milliar lima ratus juta rupiah). Setiap penyumbang harus memberika identitas sejelas jelasnya Dalam menerima aliran dana kampanye, ada beberapa hal yang dilarang oleh UU no. 7 Tahun 2017 yaitu diantaranya : Pihak Asing Penyumbang yang tidak jelas identitasnya Uang hasil tindak pidana yang telah terbukti dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap Badan usaha milik desa Pemerintah, Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD Setelah dana kampanye dihimpun dari berbagai pihak, maka setiap peserta pemilu wajib melaporkan kepada KPU terkait dengan rekening khusus dana kampanye. Dalam laporan dana kampanye pemilu tersebut, wajib melaporkan terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu yang kemudian wajib disampaikan kepada kantor akuntan public rekanan yang telah ditunjuk oleh KPU untuk mengaudit laporan dana kampanye yang telah disampaikan oleh peserta pemilu. Laporan diberikan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Apabila peserta pemilu terbukti melanggar aturan terkait aliran dana kampanye, maka status mereka sebagai peserta pemilu akan dibatalkan. 


Selengkapnya
139

KAMU Chapter 3 : Bukan Sekedar Coblosan : Ini Dia Rangkaian Panjang di Balik Layar Hari Pemungutan Suara

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Hai Teman Pemilih! Pada KAMU chapter ke – 3 kali ini, topik yang akan kita bahas adalah mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu dari awal sampai akhir secara garis besar. Tahapan Pemilu yang paling dipandang oleh sebagian besar masyarakat mungkin di bagian Pemungutan suara dan masa kampanye. Namun, lebih dari itu, banyak sekali tahapan tahapan yang harus dilalui oleh KPU, selaku Lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu. Menurut undang undang no 7 tahun 2017, Tahapan Pemilu itu sendiri harus dilaksanakan dengan durasi 20 bulan sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara. Lalu, apa saja yang dilakukan KPU selama 20 bulan tersebut? Mari kita bahas secara sederhana dan jelas. Tahapan Pemilu sendiri diatur di dalam UU nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya sebagai dasar hokum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu. Di dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tepatnya pasal 167 ayat 4, dijelaskan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan total 11 tahapan kegiatan penyelenggaraan. Tahapan kegiatan Pemilu tersebut terdiri dari : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu   Tahapan kegiatan ini merupakan kegiatan awal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu. Penyusunan anggaran harus tepat sesuai kebutuhan. Tidak Lebih dan Tidak Kurang. Dengan pencairan anggaran pelaksanaan pemilu sesuai dengan tahapan kegiatan pemilu   Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;  Tahapan Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan daftar pemilih yang akan bertpartisipasi dalam pemungutan suara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dan memperbaharui data setiap pemilih dalam menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Pemutakhiran ini biasa dilakukan setiap 3 bulan sekali. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu Tahapan kegiatan ini merupakan tahap pendaftaran peserta pemilu yaitu Partai Politik. Dalam tahapan ini dilakukan verifikasi kelayakan setiap partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 Penetapan Peserta Pemilu Setelah dilakukan pendaftaran dan verifikasi oleh partai politik, maka KPU akan menetapkan partai politik yang memang layak menjadi peserta Pemilu menurut Undang Undang Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Dalam tahapan kegiatan ini, Penetapan jumlah kursi DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan menyesuaikan jumlah penduduk setiap daerah pemilihan dengan contoh kabupaten/kota dengan jumlah 100.000 sampai 200.000 penduduk mendapatkan alokasi 25 kursi, sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang mendapatkan alokasi 55 kursi Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;  Dalam tahapan kegiatan ini, dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai yang mengusung serta pencalonan anggota legislative oleh partai pengusung. Dalam tahapan ini, KPU melakukan verifikasi factual terhadap setiap calon yang diusung oleh setiap partai. Dengan contoh mendatangi setiap Lembaga Pendidikan tempat calon menempuh Pendidikan sesuai dengan dokumen administrasi yang telah diajukan oleh calon. Masa Kampanye Pemilu Dalam tahapan ini, merupakan tahapan dimana para calon menyampaikan visi dan misi mereka dalam pembangunan bangsa Indonesia. Kampanye biasa dilakukan dengan iklan di TV, media social, radio, pemasangan atribut pemilu di jalan dengan tetap memperhatikan keindahan kota. Tahapan ini bertujuan untuk menggaet suara dari masyarakat dengan mengedepankan prinsip persatuan bangsa. Masa Tenang Dalam tahapan ini, tahapan dimana sebelum dimulainya pemungutan suara. Masa Tenang dilaksanakan selama 3 hari. Dalam masa tenang ini, tidak boleh dilakukan kampanye oleh semua calon. Kemudian dilakukan pembersihan atribut pemilu yang terpasang di jalan. Pemungutan dan penghitungan suara Masyarakat memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD sesuai pilihan masyarakat. Dalam tahapan ini juga KPU menghimpun suara dari setiap TPS yang ada di setiap desa yang kemudian akan di rekapitulasi dengan berjenjang di setiap Kabupaten/Kota, Provinsi dan menjadi rekapitulasi suara nasional yang dihimpun oleh KPU RI Penetapan hasil Pemilu Sebelum dilakukan penetapan hasil pemilu, dalam tahapan ini biasanya diwarnai dengan sengketa hasil Pemilu. Dalam sengketa ini, dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penengah antara KPU dengan Peserta Pemilu yang mengajukan sengketa. Setelah segala sengketa diselesaikan, maka kemudian akan ditetapkan hasil pemilu dimulai dari calon presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan kursi DPR dan DPRD dari setiap partai politik sesuai dengan ketentuan di dalam Undang Undang. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Seluruh rangkaian tahapan kegiatan pemilu diakhiri dengan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih serta anggota legislative terpilih


Selengkapnya
43

BAKOHUMAS KPU LAKUKAN SILATURAHMI DAN KOORDINASI DENGAN LAPAS KELAS IIB

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) — Bakohumas KPU Kabupaten Tulungagung kembali melakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB menjadi upaya dalam membahas penyusunan Data Pemilih Tetap (DPT) bagi warga binaan, yang dilaksanakan di ruang Kepala Lapas Kelas IIB pada Senin (7/04/2026). Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Lapas dan dihadiri oleh Komisioner KPU bersama Kepala Lapas beserta jajaran staf. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi terkait penyusunan data pemilih tetap (DPT), khususnya bagi warga binaan yang berada di lingkungan Lapas. Dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada data warga binaan di Lapas kelas 2b banyak terjadi mutasi keluar masuk tentunya hal ini perlu penanganan secara khusus. Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak melakukan diskusi dan sharing informasi guna memastikan validitas data pemilih di Lapas dapat terakomodasi dengan baik. Hal ini menjadi penting mengingat Lapas termasuk salah satu lokasi yang memiliki potensi pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu. Komisioner KPU menyampaikan harapannya agar koordinasi yang telah terjalin dapat mendukung kelancaran proses demokrasi di lingkungan Lapas. “Kami berharap melalui koordinasi ini, pelaksanaan pemilu maupun pilkada di Lapas dapat berjalan dengan lancar serta hak pilih warga binaan tetap terpenuhi,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Lapas menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi. “Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap silaturahmi serta koordinasi antara Lapas dan KPU dapat terus terjalin dengan baik ke depannya,” ungkapnya. Selama pelaksanaan kegiatan, tidak terdapat kendala yang berarti. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun koordinasi berkelanjutan antara KPU dan pihak Lapas, khususnya dalam memastikan warga binaan tetap terdaftar sebagai pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang.(hel)


Selengkapnya
52

KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG JALIN SILATURAHMI DAN KOORDINASI DENGAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan (Bakohumas) silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung pada Senin, 7 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung bersama jajaran anggota KPU Kabupaten Tulungagung, dan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung beserta jajaran. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta membangun komunikasi yang efektif antarinstansi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi sarana untuk menjajaki peluang kerja sama yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan diskusi terkait berbagai hal yang bersifat koordinatif, khususnya mengenai potensi program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan secara kolaboratif di masa mendatang. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat komunikasi dan membuka peluang kerja sama yang konstruktif antara KPU Kabupaten Tulungagung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Tri hariadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Tulungagung. “Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai langkah positif dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga. Ke depan, kami berharap dapat terjalin kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan partisipasi dan pelayanan publik,” tuturnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antara KPU Kabupaten Tulungagung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung dapat semakin erat, sehingga mampu mendukung terciptanya koordinasi yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (rAf)


Selengkapnya