BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK HARI PERTAMA MENGHADIRKAN KOMISIONER BIDANG ADVOKASI, SOSIALISASI, DAN EDUKASI KI JAWATIMUR

Gresik,(kab-tulungagung.kpu.go.id) Acara Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, bersama dengan Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Kasubag Tekmas dan Operator e-PPID KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, Kamis,(22/09/2022) bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sudah selesai dilaksanakan sampai dengan pukul 16.30 wib, untuk selanjutnya acara bimtek dilanjutkan mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 22.00 wib dengan peserta yang sama saat acara pembukaan.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur serius mengikuti bintek,(22/09/2022)

Secara khusus ada dua agenda acara lanjutan pada malam hari ini Kamis,(22/09/2022) diantaranya materi Standart Layanan Informasi Publik dan Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 yang akan disampaikan oleh Komsioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur, Edy Purwanto, dan materi kedua Pengelolaan e-PPID disampaikan oleh Popong Anjarseno, Kabag Tekmas dan Operator PPID KPU Provinsi Jawa Timur mbak Risa.

Hadir juga dalam kesempatan malam ini yakni Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim, didampingi oleh Prahastiwi Kasubbag Parmas KPU Jatim yang sekaligus menjadi moderator pada kegiatan malam tadi.

Pada kesempatan pertama Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajiban yang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi.

"Kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya.

Beliau juga menjelaskan tentang tugas dari PPID, diantaranya yaitu mengumpulkan informasi publik, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyediakan, melakukan pelayanan informasi, dan mendistribusikan.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang hadir sangat menarik dan kondusif dijelaskan secara gambling oleh narasumber dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, hingga waktu tidak terasa pukul 22.30 wib dan selanjutnya acara di akhiri.

Operator e-PPID KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur juga hadir pada acara bimtek. (22/09/2022)

Disampaikan oleh moderator bahwa jangan lupa besok teman – teman masih ada satu agenda lagi, saya berharap bisa tepat waktu dan tidak molor pukul 09.00 wib kita sudah kumpul mengingat besok hari Jumat, memberi kesempatan kepada teman – teman yang menjalakan ibadah sholat Jumat, lanjut Tiwi menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir. Selamat malam jaga kesehatan jangan lupa bahagia. (If4). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 647 Kali.