Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Bertempat di Aula R. Maestopo Lapas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengelar sosialisasi menjelang Pemilu serentak 2024 kepada Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Rabu(7/2/2024).
Acara yang diikuti oleh hampir 100 Warga Binaan dan petugas Lapas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses pemilihan umum kepada para warga binaan, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam demokrasi.
Ketua Lapas, R. Budiman P. Kusumah menyambut baik dan berterimakasih atas diadakannya sosialisasi tahapan pemilu terhadap Warga Binaan Lapas Tulungagung, “Sosialisasi dari KPU dapat memberikan edukasi kepada Warga Binaan mengenai mekanisme dan prosedur pemilu sehingga Warga Binaan dapat mengetahui alur-alur dalam pelaksanaan Pemilu, serta dalam pelaksanaannya hak pilih Warga Binaan dapat tersalurkan dengan baik”, ujar Kalapas dalam sambutannya.
Kalapas juga menghimbau kepada Warga Binaan untuk mengikuti kegitan dengan serius dengan harapan dapat meneruskan informasi kepada Warga Binaan lain yang belum mengerti mekanisme Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah menjelaskan bahwa terdapat tiga tempat pemungutan suara atau TPS di Lapas kelas IIB Kabupaten Tulungagung saat pemilu tanggal 14 Februari mendatang. “Akan ada tiga TPS Khusus yang akan didirikan di Lapas, oleh sebab itu tidak ada alasan untuk golput”. terang Susanah
Selanjutnya, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Much. Amarodin menjelaskan dan melakukan simulasi tentang mekanisme pemilihan, mulai dari registrasi pemilih hingga proses pemungutan suara, serta beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika mencoblos nanti.
“Karena Lapas Kelas II B Tulungagung ini masuk dalam Dapil II maka, hanya Warga Binaan dari Kecamatan Kedungwaru, Boyolangu, dan Kecamatan Tulungagung akan mendapatkan kelima surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara Warga Binaan di luar ketiga kecamatan tersebut, dan dari Kabupaten/Kota Blitar akan mendapatkan empat surat suara tanpa surat suara untuk DPRD Tulungagung. Warga Binaan dari Kabupaten/Kota Kediri mendapatkan tiga surat suara tanpa surat suara untuk DPRD Tulungagung dan DPRD Provinsi, dan warga binaan asal Jawa Timur selain daerah-daerah tersebut hanya akan mendapatkan dua surat suara untuk DPD dan Presiden, sedangkan warga binaan di luar wilayah Jawa Timur hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.” terang Amarodin
Selanjutnya Warga Binaan diajak untuk praktek mencoblos secara langsung dan dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan.
Selain untuk membangun kesadaran politik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan dapat memahami mekanisme dalam pemungutan suara Pemilu 2024 dan mengunakan Hak Pilihnya dengan bijaksana. (Salsabila)
Selengkapnya