Tepat Pukul 00.00 WIB KPU Tulungagung mulai Apel Pelepasan APK

Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) - Dimulainya masa tenang menjadi tanda bahwa masa kampanye telah berarkhir, sesuai dengan arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur dalam Surat Dinas Nomor 76/PL.01.6-SD/35/2024 tentang Koordinasi terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang, KPU Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Koordinasi Apel Bersama sekaligus Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Acara dimulai dengan Rapat Koordinasi terlebih dahulu besama bersama Polres Kabupaten Tulungagung, Kodim 0807 Kabupaten Tulungagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Much. Amarodin menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa kampanye/ tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 artinya pada 11 Februari - 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang dan berdasarkan Ketentuan Pasal 36 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

"Mengacu pada Ketentuan BAB IV Huruf a Angka 3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada saat memasuki masa tenang, KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK, oleh karena itu mohon bantuan Bapak-bapak dalam pembersihan APK ini.” jelas Amarodin.

Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 11 Februari 2024 peserta rakor melaksanakan Apel Bersama dan kemudian menuju rumah sakit lama untuk melakukan pembersihan APK. (rfw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 642 Kali.