KPU Kabupaten Tulungagung musnahkan 7.598 Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) - Bertempat di gudang penyimpanan logistik pemilu Tahun 2024 di Jalan Raya Boyolangu, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, KPU Tulungagung memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pemilu Tahun 2024, Selasa (13/2/2024). Hal ini seuai dengan amanat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Adapaun rincaian kelebihan suarat suara yang dibakar yakni, surat suara pemilihan presiden sebanyak 271 lembar, DPR RI Dapil Jatim 6 sebanyak 1.757 lembar, DPD RI 413 lembar, DPRD Provinsi Dapil Jatim 7 sebanyak 2.815 lembar, dan DPRD Kabupaten Tulungagung sebanyak 2.342 lembar.
Pemusnahan surat suara dilaksanakan sesuai prosedur dan transparant dengan disaksikan oleh perwakilan Polres, Kodim 0807, Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan sejumlah media massa.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini dikarenekan adanya kelebihan hitung dan kerusakan fisik seperti kerusakan cetak, sobek, terdapat banyak noda dll.
“Terjadinya human error ketika proses sortir dan lipat memang bisa terjadi, apalagi akurasi penghitungan surat suara saat suasana crowded memang sulit. Tahunya selesai setting dan packing, ternyata ada surat suara lebih” terang Susanah.
Susanah juga menabahkan bahwa surat suara yang rusak telah dilaporkan kepada KPU RI dan mendapat gantinya. KPU Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa pada tanggal 14 Ferbruari menadatang semua TPS telah siap melaksanakan pemungutan suara. (rfw)