Berita Terkini

81

TEMA PODCAST EPISODE 2, APA SAJA YANG DILAKUKAN KPU SAAT TIDAK ADA TAHAPAN

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Pada Senin, (8/09/2025), KPU Kabupaten Tulungagung kembali melanjutkan Podcast Ngopi (Ngobrol Pendidikan Demokrasi) yaitu di Episode 3 dengan mengambil tema “Pemutakhiran Data Parpol & Penghapusan Data Keanggotaan Parpol”. Menhadirkan narasumber Jantur Noga Iswantoro, selaku Anggota KPU Kabupaten Tulungagung yang membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang di damping Host dari Samara FM, Lisa Abdilah. Di dalam bincang bincang podcast NGOPI,  Jantur menjelaskan bahwa pemutakhiran data parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dilaksanakan setiap 6 bulan yaitu di Semester 1 dan 2. Pemutakhiran data melalui SIPOL tersebut meliputi Kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Kemudian, SIPOL juga meliputi pemutakhiran data terkait keterwakilan Perempuan di setiap parpol, keanggotaan parpol dan domisili tetap dari kepengurusan parpol. Kegunaan dari adanya pembaruan data parpol ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh partai politik peserta pemilihan masih memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Selain itu, hal ini juga berguna untuk memperbarui data keanggotaan dari parpol itu sendiri Host kemudian melontarkan pertanyaan terkait bagaimana penanganan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung terhadap Masyarakat yang Namanya tercatat menjadi anggota parpol. Jantur merespon bahwa sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 180/PL.01.1-SD/06/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal penghapusan data keangotaan partai politik, menyebutkan bahawa penghapusan data keanggotaan parpol menggunakan SIPOL merupakan kewenangan dari Partai Politik. Apabila Masyarakat menemukan bahwa nama mereka tercatat sebagai anggota parpol, maka Masyarakat dapat berkoordinasi dengan kepengurusan parpol setempat yang terkait. “Masyarakat juga harus menjaga kerahasiaan dokumen pribadi masing masing. Karena, salah satu penyebab dari tercatatnya nama Masyarakat di keanggotaan partai politik adalah karena Masyarakat dengan mudahnya membuka informasi data pribadi seperti KTP, KK dan sebagainya”, ucap Jantur. Selain itu, Jantur menambahkan bahwa terdapat partai yang tidak dapat mengikuti Pemilihan dikarenakan telat melaporkan dana kegiatan kampanye. Di akhir podcast, Jantur memberikan closing statement terhadap Masyarakat yang Namanya tercatat sebagai anggota parpol agar berkoordinasi dengan kepengurusan parpol terkait untuk menghapus keanggotaan parpol. Masyarakat juga bisa datang ke KPU Kabupaten Tulungagung untuk menanyakan informasi terkait penghapusan keanggotaan parpol. (iCi).


Selengkapnya
76

TEMA PODCAST EPISODE 2, APA SAJA YANG DILAKUKAN KPU SAAT TIDAK ADA TAHAPAN

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) KPU Kabupaten Tulungagung kembali melanjutkan episode  podcast Ngopi. Setelah berhasil me-launching episode perdana dari podcast Ngopi (Ngobrol Pendidikan Demokrasi), KPU Kabupaten Tulungagung kini hadir kembali dengan episode terbaru dari Podcast Ngopi bertemakan “Apa saja yang dilakukan KPU saat tidak ada tahapan?” yang di tayangkan pada Jumat, (22/08/2025). Di episode 2 ini, Hadirmenjadi narasumber Anggota KPU sekaligus Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Moh Lutfi Burhani dan menampilkan Host dari Perkasa FM yaitu Neneng Cahya. Dalam podcast tersebut Ketua KPU Tulungagung, Burhan menjelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung di masa pasca tahapan pemilu/pilkada yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap triwulan, Pendidikan Sosialisasi Pemilih, Podcast Ngopi, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Terkait dengan PDPB, Burhan memberikan gambaran bahwa PDPB untuk pemilihan tahun 2019 dengan 2024 memiliki mekanisme berbeda. Tahun 2019, data pemilih dikumpulkan sendiri oleh KPU Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk pemilihan tahun 2024, data pemilih diberikan oleh KPU RI yang berkoordinasi dengan Kemendagri yang kemudian datanya akan diturunkan kepada masing masing KPU Kabupaten/Kota. Dalam melakukan PDPB, Burhan juga memberikan pengalaman terkait dengan kendala yang dialami diantaranya adalah kendala dari kurangnya SDM dikarenakan saat tidak ada tahapan, KPU tidak dibantu oleh PPK, PPS, dan juga Pantarlih. Dan pada masa non tahapan ini, KPU hanya dapat bergerak melalui anggaran terbatas tanpa adanya dana hibah dari Pemda seperti saat Tahapan Pemilihan. Solusi yang dilakukan oleh KPU terkait permasalahan tersebut yakni berkoordinasi dengan Lembaga terkait yang bergerak di bidang kependudukan seperti Dukcapil, DPMD dsb. Diskusi kemudian beralih ke topik terkait Pendidikan Pemilih Pemula. “untuk sosialisasi Pendidikan pemilih masih belum dapat dilakukan, karena KPU Kabupaten Tulungagung sedang terkendala terkait anggaran dan juga, KPU sedang mengajukan anggaran tambahan kepada Pemda untuk dapat melakukan sosialisasi Pendidikan pemilih pemula ini” ucap Burhan. Namun, meskipun terkendala anggaran, Burhan menekankan bahwa Pendidikan pemilih pemula ini harus tetap dilaksanakan yaitu dengan berkoordinasi dengan Kemenag dan Dinas Pendidikan supaya KPU dapat hadir ditengah tengah pemilih pemula melalui pendampingan pemilihan ketua OSIS di setiap sekolah. Tujuan dari adanya program ini juga untuk mengurangi terjadinya money politic  yang terjadi ditengah tengah Masyarakat. Karena maraknya money politc ini, Masyarakat banyak memilih calon pemimpin yang mau membeli suara mereka. Untuk Pergantian Antar Waktu sendiri, KPU Kabupaten Tulungagung sudah melakukan PAW terhadap Wakil Bupati. Ahmad Bachruddin, wakil bupati terpilih digantikan oleh Eko Wijiyanto yang menjadi wakil bupati yang baru. Untuk PAW wakil bupati ini, dilihat berdasarkan perolehan suara yang diperoleh saat Pilkada tahun 2024 yang dimana suara yang diperoleh Eko Wijiyanto berada dibawah Ahmad Bachruddin. Burhan juga menyampaikan, untuk Podcast Ngopi ini, merupakan ide dari setiap pejabat structural yang ada di KPU Kabupaten Tulungagung untuk mencari media yang mudah dijangkau oleh Masyarakat untuk memperoleh informasi. Program Podcast ini juga menjadi himbauan yang diberikan oleh KPU RI untuk dilakukan di setiap satuan kerja KPU di seluruh Indonesia. Closing Statement diberikan oleh Burhan di akhir podcast. Burhan berpesan agar kita, seluruh lapisan Masyarakat, menjaga system demokrasi yang bersih dan jujur. Karena, 5 menit waktu kita ke TPS akan mempengaruhi keberlangsungan pemerintahan selama 5 tahun kedepan yang dimana akan berpengaruh ke setiap lapisan Masyarakat. (iCi).


Selengkapnya
43

APA KABAR PUTUSAN MK, TEMA PODCAST PERDANA KPU TULUNGAGUNG

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung resmi menayangkan Podcast Perdana episode #1 Podcast “NGOPI” Ngobrol Pendidikan Demokrasi bertemakan “Apa Kabar Putusan MK”, Jumat, (8/08/25). Menghadirkan narasumber Susanah, ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Tulungagung dan tak lupa menampilkan host tamu Lisa Abdillah dari Samara FM Tulungagug.   Pada obrolan podcast kali ini ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Tulungagung, Susanah menyampaikan bahwa Kegiatan podcast ini merupakan salah satu inovasi KPU Tulungagung dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media digital, sehingga informasi kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, khususnya generasi muda. “ Memang Podcast “NGOPI” ini di kemas secara santai/obrolan santai dimana program podcast ini dijalankan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang juga merupakan program prioritas KPU RI pasca tahapan pemilu dan pilkada yang sudah dilaksanakan dengan baik dan lancar “,pungkasnya. Disamping itu pula menurut susanah, podcast yang bernama Podcast “NGOPI” (Ngobrol Pendidikan Demokrasi ini diharapkan bisa menambah wawasan dan ketertarikan Masyarakat Kabupaten Tulungagung terhadap informasi terkait pemilu ataupun pilkada Dalam Episode perdana podcast Ngopi ini, topik yang dibahas adalah hal yang sedang hangat dibicarakan ditengah – tengah Masyarakat yaitu terkait Putusan MK Nomor. 135/PUU-XXII/2024. Inti dari putusan ini sendiri adalah pemisahan antara pemilu dengan pilkada dengan jarak minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Pelaksanaan kedua pemilihan ini dengan waktu yang berbeda akan sangat berdampak kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Diskusi dimulai dengan bagaimana secara singkat, isi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Susanah menjelaskan, bahwa pemilihan akan dibagi menjadi 2, yaitu pemilu nasional dan pemilu local. Pemilu nasional ini sebelumnya merupakan Pemilu di tahun 2024. Namun yang membedakan antara pemilu local dengan pemilu tahun 2024 ini adalah di pemilu nasional yang akan diadakan tahun 2029 ini, yang akan dipilih adalah hanya Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan untuk pemilu local atau yang sering kita kenal dengan Pilkada, akan melakukan pemilihan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Susanah, dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu local ini akan memudahkan berbagai pihak seperti KPU sebagai penyelenggara, Partai Politik sebagai peserta Pemilihan, serta Masyarakat yang berpartisipasi memberi suara. Dengan adanya jeda sekitar 2 tahun antara Pemilu nasional dan pemilu local, KPU mempunyai waktu istirahat untuk pemilihan selanjutnya di tahun 2031 atau 2032. Namun, menurut Susanah, pelaksanaan putusan MK tersebut akan memiliki beberapa kesulitan dalam pelaksanaannya. Pemilu dan Pilkada diadakan serentak pada tahun 2024. Masing masing periode jabatan dari peserta pemilu dan pilkada adalah 2024-2029. Untuk presiden dan wakil presiden sendiri akan habis periode jabatan di tahun 2029. Kendala akan muncul saat terjadinya pergantian kepala daerah. Periode jabatan dari kepala daerah disetiap provinsi dan kabupaten/kota akan habis di 2029. Sedangkan, untuk pemilihan kepala daerah selanjutnya yaitu dilaksanakan paling cepat 2031 yang dimana akan ada selang waktu 2 tahun dari habisnya masa jabatan kepala daerah ke pemilu local untuk memilih kepala daerah yang baru. Sedangkan menurut undang undang yang berlaku, Penanggungjawab atau Pelaksana Tugas yang menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dengan maksimal 1 tahun. Susanah beranggapan bahwa tantangan ini merupakan suatu hal yang memang seharusnya Komisi II DPR sudah perhitungkan dari sisi kebijakannya. KPU sebagai penyelenggara hanya akan mengikuti sesuai aturan yang telah disepakati oleh para stakeholder tersebut. Melalui program obrolan santai podcast “NGOPI”, KPU Kabupaten Tulungagung berharap dapat terus menghadirkan ruang dialog publik yang menarik, mendidik, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai demokrasi dan dengan melibatkan narasumber dari unsur berbagai profesi dan bahkan penyelenggara pemilu, podcast ini diharapkan mampu menjadi sumber informasi terpercaya dan inspirasi bagi masyarakat luas. Saksikan video selengkapnya di channel Media Sosial dan Youtube resmi KPU Tulungagung dengan klik link yang ada di bio kita ya. selamat menonton, (iCi).


Selengkapnya
820

Menumbuhkan Generasi Pemilih Cerdas, KPU Tulungagung Gelar Sosialisasi Politik di Pesantren

Tulungagung (https://kab-tulungagung.kpu.go.id/) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung kembali menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan politik, yang kali ini bertempat di Pondok 1 Al Mimbar pada Kamis, 13 Maret 2025. Kegiatan ini diikuti oleh santri perwakilan dari MAN, SMAN, dan SMKN se-Tulungagung serta Trenggalek. Dengan mengusung tema "Pentingnya Pendewasaan Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar," acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman politik bagi generasi muda. Ketua KPU Tulungagung, Luthfi Burhani, dalam materinya menyampaikan pentingnya pendidikan politik sejak dini, terutama bagi kalangan pelajar. Ia menekankan bahwa pemahaman politik yang baik akan membantu mereka dalam berpartisipasi aktif dan bijaksana dalam pemilu maupun berbagai proses demokrasi di masa mendatang. "Pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Oleh karena itu, mereka harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup agar dapat menentukan pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab," ujar Luthfi. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai mekanisme pemilu, peran serta masyarakat dalam demokrasi, serta pentingnya menangkal berita hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung interaktif. KPU Tulungagung berharap melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menjadi agen perubahan yang membawa pemahaman politik yang sehat di lingkungan mereka. Sosialisasi serupa juga akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa generasi muda semakin melek politik dan siap menjadi bagian dari pemilih yang berkualitas di masa depan. (de)


Selengkapnya
884

DESK PPID KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG LAYANI MAHASISWA UIN SATU IJIN PENELITIAN

Tulungagung (https://kab-tulungagung.kpu.go.id/) - Tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), yakni Fitri Dyah Ayu Fatmawati, Romanka Bagas Putra Trina Utama, dan Mohamad Fatqur Rozikin, mengunjungi Desk PPID KPU Kabupaten Tulungagung pada Senin (3/03/2025). Mereka bertujuan untuk memperoleh layanan informasi, berkonsultasi, serta mengajukan surat permohonan izin penelitian di KPU Kabupaten Tulungagung. "Selamat siang kak, perkenalkan kami dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU ingin memperoleh layanan informasi, berkonsultasi sekaligus mengajukan surat permohonan izin penelitian di KPU Kabupaten Tulungagung," ujar Bagas saat menyerahkan surat permohonan ke Desk PPID dan mengisi formulir layanan informasi. Anggita Teja, petugas Desk PPID KPU Tulungagung, membenarkan adanya kunjungan tersebut. "Benar, kami telah menerima kedatangan tiga mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU yang bermaksud mengajukan izin penelitian di kantor KPU Tulungagung," terang Anggita. Penelitian ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tugas akhir skripsi program sarjana (S1). Anggita juga menjelaskan bahwa ketiga mahasiswa tersebut akan melaksanakan penelitian mulai tanggal 5 Maret hingga 6 April 2025. "Dalam waktu dekat, kami akan membuatkan surat izin persetujuan penelitian agar mereka bisa segera melakukan penelitian di kantor KPU Tulungagung," tambahnya. Sementara itu, David Hartanto, Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, membenarkan bahwa KPU telah menerima surat permohonan izin penelitian dari Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU dengan nomor 252/Un.18/F.I/TL.00/2025 tertanggal 3 Maret 2025. "Tadi kami sudah menerima surat dari pihak kampus, dan setelah ini kami akan segera membuat surat balasan persetujuan izin penelitian," jelas David. Melalui kegiatan penelitian ini, KPU Kabupaten Tulungagung berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia akademik. "Kami selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa yang melakukan penelitian maupun magang di KPU Tulungagung. Selain itu, kami akan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dengan semaksimal mungkin," pungkasnya. (de)


Selengkapnya
992

SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH TAHUN 2025, KPU TULUNGAGUNG SESUAIKAN JAM KERJA

Tulungagung (https://kab-tulungagung.kpu.go.id/) – Memasuki bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyesuaikan jam kerja pegawai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 682/SDM.04.1-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2025 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Anam Rifai, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas kerja. “Sesuai dengan jam kerja yang baru ini, diharapkan seluruh staf sekretariat tetap melaksanakan tugas rutin kantor dengan penuh semangat,” ujar Anam. Anam juga menjelaskan kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Tulungagung bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut: Hari Senin sampai Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Hari Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Lebih lanjut, perubahan jam kerja ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. KPU Tulungagung memastikan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan tetap berjalan optimal. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Tulungagung tetap dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme, menjaga produktivitas, serta memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan selama bulan Ramadhan. (de)


Selengkapnya