APA KABAR PUTUSAN MK, TEMA PODCAST PERDANA KPU TULUNGAGUNG
Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung resmi menayangkan Podcast Perdana episode #1 Podcast “NGOPI” Ngobrol Pendidikan Demokrasi bertemakan “Apa Kabar Putusan MK”, Jumat, (8/08/25). Menghadirkan narasumber Susanah, ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Tulungagung dan tak lupa menampilkan host tamu Lisa Abdillah dari Samara FM Tulungagug. Pada obrolan podcast kali ini ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Tulungagung, Susanah menyampaikan bahwa Kegiatan podcast ini merupakan salah satu inovasi KPU Tulungagung dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media digital, sehingga informasi kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, khususnya generasi muda. “ Memang Podcast “NGOPI” ini di kemas secara santai/obrolan santai dimana program podcast ini dijalankan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang juga merupakan program prioritas KPU RI pasca tahapan pemilu dan pilkada yang sudah dilaksanakan dengan baik dan lancar “,pungkasnya. Disamping itu pula menurut susanah, podcast yang bernama Podcast “NGOPI” (Ngobrol Pendidikan Demokrasi ini diharapkan bisa menambah wawasan dan ketertarikan Masyarakat Kabupaten Tulungagung terhadap informasi terkait pemilu ataupun pilkada Dalam Episode perdana podcast Ngopi ini, topik yang dibahas adalah hal yang sedang hangat dibicarakan ditengah – tengah Masyarakat yaitu terkait Putusan MK Nomor. 135/PUU-XXII/2024. Inti dari putusan ini sendiri adalah pemisahan antara pemilu dengan pilkada dengan jarak minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Pelaksanaan kedua pemilihan ini dengan waktu yang berbeda akan sangat berdampak kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Diskusi dimulai dengan bagaimana secara singkat, isi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Susanah menjelaskan, bahwa pemilihan akan dibagi menjadi 2, yaitu pemilu nasional dan pemilu local. Pemilu nasional ini sebelumnya merupakan Pemilu di tahun 2024. Namun yang membedakan antara pemilu local dengan pemilu tahun 2024 ini adalah di pemilu nasional yang akan diadakan tahun 2029 ini, yang akan dipilih adalah hanya Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan untuk pemilu local atau yang sering kita kenal dengan Pilkada, akan melakukan pemilihan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Susanah, dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu local ini akan memudahkan berbagai pihak seperti KPU sebagai penyelenggara, Partai Politik sebagai peserta Pemilihan, serta Masyarakat yang berpartisipasi memberi suara. Dengan adanya jeda sekitar 2 tahun antara Pemilu nasional dan pemilu local, KPU mempunyai waktu istirahat untuk pemilihan selanjutnya di tahun 2031 atau 2032. Namun, menurut Susanah, pelaksanaan putusan MK tersebut akan memiliki beberapa kesulitan dalam pelaksanaannya. Pemilu dan Pilkada diadakan serentak pada tahun 2024. Masing masing periode jabatan dari peserta pemilu dan pilkada adalah 2024-2029. Untuk presiden dan wakil presiden sendiri akan habis periode jabatan di tahun 2029. Kendala akan muncul saat terjadinya pergantian kepala daerah. Periode jabatan dari kepala daerah disetiap provinsi dan kabupaten/kota akan habis di 2029. Sedangkan, untuk pemilihan kepala daerah selanjutnya yaitu dilaksanakan paling cepat 2031 yang dimana akan ada selang waktu 2 tahun dari habisnya masa jabatan kepala daerah ke pemilu local untuk memilih kepala daerah yang baru. Sedangkan menurut undang undang yang berlaku, Penanggungjawab atau Pelaksana Tugas yang menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dengan maksimal 1 tahun. Susanah beranggapan bahwa tantangan ini merupakan suatu hal yang memang seharusnya Komisi II DPR sudah perhitungkan dari sisi kebijakannya. KPU sebagai penyelenggara hanya akan mengikuti sesuai aturan yang telah disepakati oleh para stakeholder tersebut. Melalui program obrolan santai podcast “NGOPI”, KPU Kabupaten Tulungagung berharap dapat terus menghadirkan ruang dialog publik yang menarik, mendidik, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai demokrasi dan dengan melibatkan narasumber dari unsur berbagai profesi dan bahkan penyelenggara pemilu, podcast ini diharapkan mampu menjadi sumber informasi terpercaya dan inspirasi bagi masyarakat luas. Saksikan video selengkapnya di channel Media Sosial dan Youtube resmi KPU Tulungagung dengan klik link yang ada di bio kita ya. selamat menonton, (iCi).
Selengkapnya