SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUP KPU TULUNGAGUNG

Tulungagung, kab-tulungagung.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Selasa, 30 September 2025, bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Komisioner dan Seleruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Materi internalisasi disampaikan oleh Susanah, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tulungagung, yang secara komprehensif memaparkan pokok-pokok substansi yang terkandung dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Dalam paparannya, Susanah menjelaskan secara rinci terkait regulasi yang berlaku, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada Komisi Pemilihan Umum, serta pendekatan preventif dan efektif yang perlu diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Tulungagung.

“Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya persoalan aturan, akan tetapi juga menyangkut budaya kerja, kesadaran individu, dan keberanian untuk bersikap. Mari ciptakan tempat kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, Bersama-sama kita bertanggung jawab untuk berpihak pada keadilan,” ucap Susanah dalam sesi pemaparannya.

Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap martabat manusia, keadilan, serta menjamin hak-hak setiap individu di lingkungan KPU. Oleh karena itu, implementasi pedoman ini menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Dalam sesi diskusi, para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, sehingga internalisasi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh aspek reflektif dan aplikatif dalam pelaksanaan tugas keseharian.

Sementara itu dalam diskusi dan sesi tanya jawab, beberapa staf menayakan beberapa hal, diantaranya apakah boleh memimpikan rekan kerja, apakah itu termasuk pelecehan seksual, dan ada lagi yang menanyakan jika kita bercanda dengan teman perempuan kita lagi bercanda mencolek teman perempuan kita dan di anggap perlakuan itu sebagai pelecehan, pertanyaan ini membuat suasana sosialisasi di ruang media center menjadi ramai dan manarik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen seluruh jajaran di KPU Kabupaten Tulungagung untuk mendukung perubahan dalam mencegah kekerasan seksual dan membangun lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan saling menghormati.

Pada sesi akhir diskusi susanah mengingatkan kembali kepada seluruh staf sekretariat KPU Tulungagung untuk menghindari segala sesuatu yang mengarah kepada pelecehan seksual khususnya kepada rekan kerja wanita, entah itu dalam hal bercada ataupun kegiatan lain yang bisa merugikan rekan kerja kita di kantor. (ema)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.