TEMA PODCAST EPISODE 2, APA SAJA YANG DILAKUKAN KPU SAAT TIDAK ADA TAHAPAN

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Pada Senin, (8/09/2025), KPU Kabupaten Tulungagung kembali melanjutkan Podcast Ngopi (Ngobrol Pendidikan Demokrasi) yaitu di Episode 3 dengan mengambil tema “Pemutakhiran Data Parpol & Penghapusan Data Keanggotaan Parpol”. Menhadirkan narasumber Jantur Noga Iswantoro, selaku Anggota KPU Kabupaten Tulungagung yang membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang di damping Host dari Samara FM, Lisa Abdilah.

Di dalam bincang bincang podcast NGOPI,  Jantur menjelaskan bahwa pemutakhiran data parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dilaksanakan setiap 6 bulan yaitu di Semester 1 dan 2. Pemutakhiran data melalui SIPOL tersebut meliputi Kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Kemudian, SIPOL juga meliputi pemutakhiran data terkait keterwakilan Perempuan di setiap parpol, keanggotaan parpol dan domisili tetap dari kepengurusan parpol. Kegunaan dari adanya pembaruan data parpol ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh partai politik peserta pemilihan masih memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Selain itu, hal ini juga berguna untuk memperbarui data keanggotaan dari parpol itu sendiri

Host kemudian melontarkan pertanyaan terkait bagaimana penanganan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung terhadap Masyarakat yang Namanya tercatat menjadi anggota parpol. Jantur merespon bahwa sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 180/PL.01.1-SD/06/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal penghapusan data keangotaan partai politik, menyebutkan bahawa penghapusan data keanggotaan parpol menggunakan SIPOL merupakan kewenangan dari Partai Politik. Apabila Masyarakat menemukan bahwa nama mereka tercatat sebagai anggota parpol, maka Masyarakat dapat berkoordinasi dengan kepengurusan parpol setempat yang terkait. “Masyarakat juga harus menjaga kerahasiaan dokumen pribadi masing masing. Karena, salah satu penyebab dari tercatatnya nama Masyarakat di keanggotaan partai politik adalah karena Masyarakat dengan mudahnya membuka informasi data pribadi seperti KTP, KK dan sebagainya”, ucap Jantur.

Selain itu, Jantur menambahkan bahwa terdapat partai yang tidak dapat mengikuti Pemilihan dikarenakan telat melaporkan dana kegiatan kampanye. Di akhir podcast, Jantur memberikan closing statement terhadap Masyarakat yang Namanya tercatat sebagai anggota parpol agar berkoordinasi dengan kepengurusan parpol terkait untuk menghapus keanggotaan parpol. Masyarakat juga bisa datang ke KPU Kabupaten Tulungagung untuk menanyakan informasi terkait penghapusan keanggotaan parpol. (iCi).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.