
SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH TAHUN 2025, KPU TULUNGAGUNG SESUAIKAN JAM KERJA
Tulungagung (https://kab-tulungagung.kpu.go.id/) – Memasuki bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyesuaikan jam kerja pegawai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 682/SDM.04.1-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2025 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Anam Rifai, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas kerja. “Sesuai dengan jam kerja yang baru ini, diharapkan seluruh staf sekretariat tetap melaksanakan tugas rutin kantor dengan penuh semangat,” ujar Anam.
Anam juga menjelaskan kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Tulungagung bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut: Hari Senin sampai Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Hari Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Lebih lanjut, perubahan jam kerja ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. KPU Tulungagung memastikan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan tetap berjalan optimal.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Tulungagung tetap dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme, menjaga produktivitas, serta memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan selama bulan Ramadhan. (de)