119

KAMU Chapter 6 : Berbeda Namun Tetap Satu, Mengenal Duet Maut Komisioner dan Sekretariat

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Teman Pemilih, seringkali kita melihat berita tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di televisi, namun yang muncul adalah sosok Ketua atau para Anggota KPU yang sedang memberikan keterangan pers. Namun, di balik layar pelaksanaan pesta demokrasi itu, ada mesin besar yang bekerja tanpa henti agar logistik sampai ke TPS tepat waktu dan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, dalam KAMU Chapter 6 ini, kita akan membahas terkait perbedaan Komisioner KPU dengan Sekretariat KPU serta Pertama, mari kita pahami dulu terkait Komisioner KPU. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijabarkan dengan jelas terkait dengan peran dari Anggota KPU. Dalam setiap tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki jumlah Anggota KPU yang berbeda beda. Untuk KPU RI dan KPU Provinsi berjumlah 7 orang, sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang. Masing masing dari anggota KPU tersebut bertanggung jawab atas divisi yang membawahi sub bagian yang ada di dalam sekretariat KPU. Anggota KPU dipimpin oleh seorang ketua KPU yang merangkap sebagai anggota. Berdasarkan Pasal 11 UU No. 7 Tahun 2017, ada beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh ketua KPU yaitu : Secara garis besar, anggota KPU berperan sebagai pengambil keputusan. Memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam (representatif Lembaga) Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU   Peran ketua KPU ini berlaku juga untuk ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kecuali dalam hal menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU. Komisioner KPU memiliki 3 tugas penting Membuat Kebijakan: Mereka bertugas menyusun Peraturan KPU (PKPU) dan Pedoman Teknis. Pengambil Keputusan: Segala keputusan krusial, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), penetapan pasangan calon, hingga penetapan hasil rekapitulasi suara, ada di tangan mereka melalui forum rapat pleno. Representasi Publik: Komisioner adalah wajah lembaga. Mereka yang bicara ke media, berkoordinasi dengan partai politik, dan bertanggung jawab secara moral serta hukum atas legitimasi pemilu.   Kemudian, kita masuk kedalam pembahasan terkait sekretariat KPU. Sekretariat KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang membawahi seluruh sekretariat KPU yang ada di Indonesia. Setiap secretariat KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat KPU mempunyai beberapa poin penting terkait tugas mereka, yaitu : Memberi Dukungan Administratif: Mengurus surat-menyurat, kearsipan, hingga urusan kepegawaian. Dukungan Teknis: Merekalah yang berjibaku memastikan kebutuhan logistic pemilu seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan pemilu lainnya, dan aplikasi pendukung penyelenggaraan pemilu seperti SIREKAP, SIDALIH, SIPOL dan lainnya berjalan dengan baik. Dukungan Anggaran: Sekretariat mengelola uang negara. Mereka yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta memastikan setiap anggaran dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Apabila dianalogikan, komisioner seperti mobil dan secretariat KPU merupakan mesin penggeraknya. Keduanya merupakan 2 pihak yang saling melengkapi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Tanpa salah satu dari Anggota KPU atau Sekretariat KPU, kelembagaan di KPU tidak akan berjalan dengan baik dan penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan dengan lancar.


Selengkapnya