TALKSHOW ENERGI PAGI PERKASA FM HADIRKAN NARASUMBER KPU TULUNGAGUNG, BAHAS PAW ANGGOTA DPRD

Tulungagung (kpu-tulungagung.go.id) – Komisi pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik terkait Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD melalui program radio Talkshow Energi Pagi yang di siarkan secara langsung oleh Perkasa FM, Selasa, (24/02/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Penyelenggaran Pemilu, Jantur Noga Iswantoro, yang membahas tentang dasar hukum, tahapan, serta ketentuan dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD.

Dalam pemaparannya, jantur menjelaskan bahwa PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, sedangkan kapan batas waktu pengajuan PAW di lakukuan, sesuai regulasi yang ada lagi bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, terang jantur.

PAW merupakan mekanisme yang dilakukan apabila anggota DPRD tidak dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa jabatan selama lima tahun. “Apabila di Tengah masa jabatan anggota DPRD tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka dilakukan proses Pergantian Antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatanya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sesi tanya jawab, Jantur menjelaskan bahwa PAW dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau mengundurkan diri dalam hal ini atas permintaan sendiri dan ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. Secara mekanisme, proses PAW diawali dengan surat permintaan dari Pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten/Kota, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.

Menutup perbincangan, Jantur menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tulungagung berkomitmen melaksanakan seluruh proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. ( iCi/Hel )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.