
RAPAT SOSIALISASI TAHAPAN PEMILU DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE JATIM DIGELAR MELALUI ZOOM MEETING
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Selasa, (28/06/2022) Divisi SosDiklih Parmas dan SDM dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Humas KPU Kabupaten Tulungagung bersama dengan 38 (tigapuluh delapan) KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur menghadiri undangan rapat KPU Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting persiapan menghadapi kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.
Gogot CB, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemillih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur saat membuka acara rakor, (28/06/2022)
Dalam arahanya sekaligus membuka rapat Gogot CB, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemillih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan kepada peserta rapat yang hadir bahwa ada dua agenda utama dalam kegiatan rapat pada hari ini. “Dua agenda utama yang kita bahas hari ini, pertama Sosiaisasi Tahapan Pemilu 2024, kedua MOU dan Perjanjian Kerja Sama sebagai tindak lanjut dari kebijakan KPU RI dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 “, ungkap Gogot.
Pasca peluncuran tanggal tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dimulai pada 14 Juni 2022 kemarin, Gogot menghimbau kepada kawan – kawan KPU Kabupaten/Kota agar tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi akan tetapi saran dirinya melarang untuk sementara melakukan pergerakan anggaran terlebih dahulu sebelum ada kejelasan bahwa anggaran pemilu sudah bisa di gunakan, informasi terakhir bahwa anggaran pemilu untuk sementara waktu tidak boleh di gunakan karena akan ada revisi dari KPU RI, “untuk sementara lakukan saja sosialisasi atau kegiatan parmas yang tidak menggunakan biaya, Optimalisasi Medsos, Bakohumas dan bentuk kegiatan sosialisasi lainya bisa melalaui podcast ataupun kegiatan talk show bisa di lakukan oleh kawan – kawan di KPU Kabupaten/Kota“, terang Gogot menambahkan.
Bersama 38 (tigapuluh delapan) KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur sebagai peserta koordinasi. (28/06/2022)
Terkait dengan tindak lanjut MOU, Gogot mengingatkan agar kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk mempedomani PKPU nomor 8 tahun 2021 dan Surat KPU RI Nomor 311/PR.07-SD/01/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, baik itu dengan instansi vertikal, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau pihak lain yang berkaitan dengan kepemiluan harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari KPU RI.
Sementara itu, M. Amarodin, M.Hi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, “ selama ini KPU Kabupaten Tulungagung sudah melaksanakan apa yang telah di instruksikan oleh KPU Provinsi Jawa Timu, kegiatan sosialisasi selama ini tetap berjalan akan tetapi tidak menggunakan anggaran dalam DIPA, kegiatan Bakohumas, Optimalisasi Medsos dan Talk Show secara rutin sudah kita lakukan“, terang Amar. (if4).
David Hartanto, Kasubbag Tekmas KPU Tulungagung juga hadiri undangan rapat KPU Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting. (28/06/2022)