
RAKOR BERSAMA DENGAN DINAS/OPD, BAHAS DUKUNGAN DAN FASILITASI PEMERINTAH DAERAH DALAM TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU 2024.
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Divisi Sosdiklih, Partisipasi, dan SDM bersama dengan Divisi Hukum dan Pengawasan hadir dalam acara Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Dukungan Pemeritah Daerah dalam tahapan penylenggaraan Pemilu Tahun 2024 bersama dengan Dinas/OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu, (1/2/2023) bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung.
Sesuai dengan surat undangan dari Bappeda nomor 005/0478/44.02/2023 perihal undangan, Kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kemendagri Nomor : 900.1.9/9095/SJ perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 18 November 2022 Perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Memperhatikan surat dari Kemendagri tersebut, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan sebagai berikut,1) Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan dan/atau kelurahan/desa. 2). Penugasan personil pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan pembentukan untuk Sekretariat PPK dibentuk paling lambat tanggal 10 Januari 2023 dan untuk Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023. 3). Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan. 4). Penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 5). Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemeritah Daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. 6). Dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya.
“ kami menyambut baik respon dari pemeritah daerah kabupaten tulungagung khususnya undangan Rakor pada hari ini, menunjukan ada nya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara peyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah “, tutur amarodin,Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, yang hadir dalam acara tersebut.
Tadi sudah disampaikan dalam acara rakor, terkait fasiltasi pemerintah daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Tulungagung, dan sampai dengan saat ini Tahapan pendaftaran Pantarlih yang masih berjalan, tahapan badan ad hoc sudah selesai pembentukan PPK dan PPS, dan sekarang sudah mulai menempati di wilayah masing – masing, untuk PPK sudah menempati di kator Kecamatan dan untuk PPS sudah menempati kantor PPS desa/kelurahan masing – masing, dan kami selaku wakil dari KPU Kabupaten Tulungagung mengucapkan terimas kasih kepada bapak Bupati ( camat) yang sudah memberikan fasilitas ruangan untuk PPK dan PPS, tentunya harapan kami nanti akan di bantu juga terkait dukungan peronil yang kami butuhkan untuk mengisi staf sekrtariat PPK dan PPS.
Selain dukungan personil, menurut Agus Safei, Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga ikut hadir dalam acara rakor tersebut menambahakan bahwa perlu adanya dukungan sarana dan prasana penunjang kegaiatan di kantor seperti Komputer, Printer/scanner dan jaringan internet juga sangat kami butuhkan demi kelancaran tahapan pemilu 2024 “, terang Agus. (if4).