
PARTAI PKP DATANGI KPU TULUNGAGUNG SERAHKAN SK KEPENGURUSAN
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Pengurus DPK Kabupaten Tulungagung Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mendatangi kantor KPU Kabupaten Tulungagung, Senin, (4/07/2022) untuk melakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi terkait persiapan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh Pengurus partai politik di tingkat Kabupaten maupun Kota karena merupakan instruksi langsung dari DPP. “Benar hari ini kami bersama dengan pengurus tingkat Kabupaten mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tulungagung untuk menyerahan SK Kepengurusan Partai PKP di Tingkat Kabupaten, kami antar secara langsung sekaligus untuk bersilahturahmi dan koordinasi persiapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024“, ujar Wigih selaku Sekretaris DPK PKP Kabupaten Tulungagung.
Wigih menambahkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ini sebetulnya perubahan dari partai lama yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kami mewakili ketua kami yang tidak bisa hadir pada hari ini dikarenakan ada kepentingan yang mendesak tidak bisa di wakilkan, “ kami masih baru dalam mengelola partai politik , mohon kami di beri bimbingan, petunjuk dan arahan agar partai kami bisa mempersiapkan diri mengahadapi tahapan verifikasi parpol, selanjutnya lolos menjadi peserta pemilu 2024 mendatang, dan harapan kami selalu diberikan informasi terkini terkait tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang sedang berlangsung “, ujar Wigih.
PPID KPU Kabupaten Tulungagung, David Hartanto membenarkan terkait adanya kunjungan dari DPK PKP Kabupaten Tulungagung, “ betul pada hari senin, (4/07/2022) kermarin saya menerima kunjungan pengurus DPK PKP Kabupaten Tulungagung, kedatangan ke kantor KPU tak lain adalah untuk menyerahkan SK Kepengurusan Parpol dan sekaligus meminta informasi seputar tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini “, kata David.
PPID KPU Kabupaten Tulungagung akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada siapapun yang mengajukan permohonan data, atau informasi baik datang secara langsung ataupun melalui e-PPID, dari perseorangan, instansi pemerintah maupun partai politik akan dilayani dengan cepat dan ramah. (if4).