
PAMDAL DAN STAF SEKRETARIAT KPU TULUNGAGUNG IKUTI PENGARAHAN MENGGUNAKAN APAR
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung terus menerus malakukan kegiatan Persiapan dalam menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kali ini difokuskan pada persiapan pengamanan dan ketertiban kantor. Selasa,(23/08/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan Bidang Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Satpol PP Tulungagung mengadakan pengarahan penggunaan Alat Pemadam kebakaran (APAR) pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung. Diikuti oleh petugas pengamanan dalam dan staf pada perwakilan subbagian.
Bambang Pidekso, ST., Kasi Pengendalian Operasional Kebakaran Bidang Damkar pada Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, memberi pengarahan. (23/08/2022)
Tujuan diadakan pelatihan menggunakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) pada sekretariat KPU Kabuapaten Tulungagung dikandung maksud untuk membekali khususnya kepada petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) dan perwakilan staf pada subbagian agar bisa mengunakan alat pemadam, jika tidak dilatih sejak dini atau praktek secara langsung tidak mungkin bisa mengoperasikanya apalagi jika mengahadapi kebakaran yang sesungguhnya pasti akan merepotkan. Selaian itu pelatian ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapan tahapan pemilu tahun 2024.
Bambang Pidekso, ST., Selaku Kasi Pengendalian Operasional Kebakaran Bidang Damkar pada Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung menjelaskan bahwa ada dua jenis alat pemadam api, yaitu Jenis kering dan jenis basah, adapaun yang termasuk jenis kering diantaranya adalah CO2, Dry Powder, Pasir (APAT) Alat Pemadam Api Tradisional, sedangkan yang termasuk jenis basah diantaranya Air, Busa/Foam dan Karung (APAT) alat pemadam api tradisional. “ kebanyakan jenis APAR yang disediakan di kantor – kantor menggunakan jenis kering yaitu CO2 dan Dry Powder “,terang Bambang. Menurutnya kenapa menggunakan CO2 karena lebih bersih tidak menimbulkan sampah, jika dibandingkan dengan jenis powder yang meninggalkan bekas sampah, akan tetapi jenis powder ini sangat cocok digunakan dengan segala jenis kebakaran, ucapnya.
“Sampai saat ini kantor KPU Kabupaten Tulungagung hanya memiliki 2 (dua) buah Tabung APAR berukuran 1,5 kg, ini tidak sesuai dengan standart jika ruangan berukuran 25m2 minimal menggunakan tabung ukuran 3 kg “,terang Hendri (sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung. Kedepan kita akan pengadaan tabung APAR yang sesuai peruntukanya, yaitu jenis tabung CO2 dan tabung powder ukuran minimal 3 kg, mengingat kantor KPU Tulungagung yang luas dan banyak ruang, saya kira wajib punya APAR yang standart, terangnya.(if4).