KPU TULUNGAGUNG IKUTI SOSIALISASI TATA LAKSANA LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK 2025 SECARA DARING

Tulungagung – (https://kab-tulungagung.kpu.go.id/) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung turut serta dalam kegiatan sosialisasi tata laksana penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik untuk tahun 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik secara daring pada Kamis (16/1/2024) mulai pukul 09.00 WIB. Di hadiri oleh Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi (PPID) serta Petugas Help Desk PPID.

Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis dan pemahaman kepada lembaga-lembaga publik, termasuk KPU, dalam menyusun laporan tahunan layanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Yunus Mansur Yasin, salah satu narasumber utama dari Komisioner KIP Jawa Timur divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, dijelaskan bahwa penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik sebenarnya tidak sulit apabila lembaga-lembaga telah mengelola data dengan baik. “Dalam menyusun laporan tahunan sebenarnya sangat mudah, karena dalam website lembaga sudah ada semua data yang dibutuhkan. Kita tinggal menyusun narasi untuk dimasukkan ke dalam laporan tersebut,” terang Yunus.

Selain itu, Yunus juga menekankan pentingnya laporan ini disampaikan tepat waktu kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang bertindak sebagai badan pengawas dalam memastikan tata kelola informasi publik berjalan dengan baik di seluruh lembaga.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Jawa Timur, termasuk KPU Tulungagung juga turut hadir. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan detail mengenai tahapan-tahapan penyusunan laporan, termasuk penyesuaian dengan pedoman terbaru yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi dalam proses penyusunan laporan tahunan. Yunus Mansur Yasin menyatakan bahwa dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan teknis, karena semua data yang dibutuhkan pada dasarnya telah tersedia di masing-masing lembaga.

“Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan setiap lembaga memahami bahwa laporan tahunan bukan hanya formalitas, tetapi juga alat untuk menunjukkan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” tambah Yunus.

KPU Tulungagung melalui perwakilannya menyatakan kesiapannya untuk menyusun laporan tahunan layanan informasi publik 2025 dengan mengacu pada panduan yang telah disosialisasikan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen KPU Tulungagung dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat Tulungagung.

David Hartanto, selaku Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tulungagung, dalam keterangannya setelah kegiatan sosialisasi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan tindak lanjut penyusunan laporan dengan tim terkait di lingkungan KPU Tulungagung. “ sudah menjadi kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada setiap awal tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir menyusun Laporan PPID dan selanjutnya akan kita kirim ke KI Jatim dan di tembuskan ke KPU Provinsi Jawa Timur ”, ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga publik di Jawa Timur dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Dengan adanya panduan yang jelas, setiap lembaga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyampaikan laporan tahunan mereka.

KPU Tulungagung optimistis bahwa penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keterbukaan informasi publik di wilayah Jawa Timur. (de)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 658 Kali.