KPU Kabupaten Tulungagung Sosialisasikan PKPU No. 25 kepada Peserta Pemilu Tahun 2024

Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024 . di Barn Meeting & Convention, Jumat (5/1/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Lo/ Penghubung calon Dewan Perwakilan Daerah di Kabupaten Tulungagung, Lo/Penghubung calon pasangan presiden dan wakil presiden di Kabupaten Tulungagung serta perwakilan dari BAWASLU Kabupaten Tulungagung.

Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei menjelaskan bahwa salah satu tujuan diadakannya acari ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan yang ada pada PKPU No.25 Tahun 2023, khususnya kepada peserta pemilu.

“Harapannya setelah adanya sosialisasi ini, kita bisa menyamakan persepsi tentang pemungutan dan penghitungan surat suara pada Pemilu 2024. Sehingga nanti tidak ada yang komplain.” terang Agus

Selanjutnya, Much. Arif, Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus narasumber dalam sosialisasi ini menerangkan terkait teknis dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 termasuk saksi dan surat mandat.

Much. Arif menambahkan sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 25 Pasal 15 ayat (3), Surat mandaat ditandatangani oleh tim kampanye Kabupaten.

“Surat mandat ini cukup dari kabupaten untuk mendapatkan semua hasil C1 DPR, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Insyaallah harapan kami pada Pemilu ini tidak ada miskomunikasi lagi” terang Arif. (rfw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.