
KLARIFIKASI TERHADAP LAPORAN TERTULIS MASYARAKAT TERMIN II
Media Center KPU Kab.Tulungagung (KPU tulungagung.go.id) Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi KPU Kab.Tulungagung Tahun 2022 (Keputusan No. 15/ORT.07/3504/2022) KPU Kab.Tulungagung mengadakan kegiatan Klarifikasi Terhadap Laporan Tertulis Masyarakat Termin ke-2 pada hari Minggu, 9 Oktober lalu. Kegiatan klarifikasi terhadap laporan tertulis masyarakat ini bertujuan untuk memfasilitasi aduan masyarakat terhadap status keikutsertaan terhadap partai politik.
Pada termin kedua ini (15 September – 12 Oktober 2022), KPU Kab.Tulungagung menerima sebanyak 87 nama masyarakat yang melakukan pengaduan sebelumnya baik via website, media sosial, atau dengan berkunjung langsung di kantor KPU Kab.Tulungagung (help desk). Kebanyakan dari mereka mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik namun NIK nya terdaftar sebagai anggota partai politik di sipol. Dengan ini KPU Kab.Tulungagung Menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mempertemukan dan klarifikasi secara langsung antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Tindak lanjut yang dilakukan KPU Kab.Tulungagung ini sesuai arahannya dari Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjelaskan bahwa Pihak Pengadu harus dipertemukan Partai Politik yang mencatut nama pengadu dalam keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan.
Kegiatan klarifikasi terhadap laporan tertulis masyarakat iku diikuti oleh Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU Kab.Tulungagung, Staf ASN dan PPNP KPU Kab. Tulungagung, LO/Penghubung 16 Partai Politik dan 47 Masyarakat yang sudah melakukan pengaduan. Hasil dari kegiatan ini adalah tercapainya solusi terbaik antara dua belah pihak secara kekeluargaan.(If4)