FASILITASI TAHAPAN PENDAFTARAN HINGGA PENETAPAN PARPOL, KPU TULUNGAGUNG BENTUK TIM HELPDESK

Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022, sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 yang menyebutkan tahapan  dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022, menindaklanjuti hal tersebut  dan Surat KPU Provinsi Jatim Nmor 1659/PL.01-SD/35/2022 tanggal 31 Juli 2022  disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Helpdesk untuk melakukan fasilitasi kepada partai calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Mochamad Arif, Komisioner didampingi sekretaris KPU Tulungagung, Hendri Afrianto saat membentuk Tim Helpdesk dalam memfasilitasi Partai Politik calon Peserta 2024.(31/07/2022)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif, “ hari ini kami akan bergerak cepat, mengingat baru hari ini juga, Senin (1/8/2022) perintah dari KPU provinsi untuk membentuk Tim Helpdesk di tingkat KPU Kabupaten/Kota “,ungkap Arif. Didasari oleh berita acara rapat pleno Arif berlanjut mengadakan koordinasi dengan sekretaris, dan kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas pada KPU Kabupaten Tulungagung, untuk membentuk Tim Helpdesk, ungkapnya.

Hendri Afrianto, Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung saat ditemui diruang kerjanya oleh tim humas KPU mengatakan bahwa sampai dengan hari ini (Senin,1/8/2022) saya lihat sudah ada progres dari Tim Helpdesk setelah mengadakan rapat internal bersama, “ sudah mulai dicicil perlengkapan dan peralatan guna mendukung kegiatan diruang helpdesk dalam memberikan pelayanan fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik, target hari ini membersihkan ruangan diruang RPP dan besok sudah kita siapkan sarana prasarana pasang banner bagdrop dan x-banner “,kata Hendri.

  Seluruh anggota Tim Helpdesk menerima arahan dari komisioner.(31/07/2022)

Perlu diketahui bahwa sebagai ruang lingkup dalam memeberikan fasilitasi helpdesk pada KPU Kabupaten/Kota diantaranya melayani konsultasi hal–hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu kepada paratai politik calon peserta Pemilu, dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan sipol. (if4)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 644 Kali.