EVALUASI INTERNAL VERFAK KEPENGRUSAN DAN KEANGGOTAAN BERSAMA DENGAN BAWASLU
.jpeg)
Tulungagung(kab-tulungagung.kpu.go.id) Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keangotaan partai politik di tingkat kabupaten sudah sselesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, hari Jumat, (18/11/2022) bertmpat di swallow hotel dan resort yang beralamatkan di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. Di hadiri oleh seluruh petugas verifikator dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung divisi hukum, humas, data dan informasi.
Ketua divisi teknis penyelengara KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Arif menyampaikan kepada tim humas/media KPU kabupaten Tuungagung, bahwa kegiatan evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan, yaitu tahapa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten,” alhamdulliah sesuai dengan dengan tahapan kami bersama dengan tim verifikator sebanyak 33 orang berhasil menjalankan tugas dengan baik, hal ini sebagai modal awal untuk menjalankan tahapan selanjutnya di masa perbaikan “, ungkap Arif.
.jpeg)
Pungky Dwi Puspito, S.Pi, selaku divisi hukum, humas, data da inforasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengataka bahwa selama selama pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten Bawaslu bersama dengan KPU Kabupaten Tulungagung selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menjalankan tahapan ini, hal ini kami lakukan agar dalam pelaksanaa kegiatan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, “ kami akan selalu memberikan masukan dan himbauan kepada KPU Tulungagung, agar dalam pelaksanaan verfak lancar dan sebagai pengawas kami juga selalu meberikan masukan dan himbauan di lapangan “,terang Punky.
Perlu diketahui bahwa dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabuapaten di Kabupaten Tulungagung sebanyak 9 (sembilan) partai politik, sedangan yang dilakukan verfak sebanyak 7 (tujuh) partai politik sedangkan yang 2 (dua) tidak mempunyi dukungan keanggotan dan kepengrusan jadi tidak dilakukan verifikasi factual. (if4)