
DIVISI SOSDIKLIH PARMAS & SDM BESERTA KASUBAG TEKMAS KPU TULUNGAGUNG HADIRI RAKOR PENGUSULAN MOU BERSAMA 16 KPU KABUPATEN/KOTA DIJATIM SECARA DARING
Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) Menindaklanjuti kegiatan Rakor KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Mei 2022 dan tanggal 28 Juni 2022 perihal sosialisasi ketentuan MOU, rencana pelakssanaan MOU dan PKS dilingkungan KPU Jawa Timur, Jumat (5/8/2022) KPU Kabupaten Tulungagung menghadiri Rakor Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MOU) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur secara daring bersama dengan 16 (enam belas) KPU Kabupaten/Kota yang mengusulkan MOU dengan pihak eksternal, hadir dalam acara rakor tersebut Ketua KPU, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Tulungagung.
Ketua Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, memimpin Rakor KPU Provinsi Jawa Timur. (5/8/2022)
Dalam arahanya Ketua Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan kepada peserta rakor bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37B PKPU No. 8 Th. 2021 menyebutkan bahwa MOU harus mendapatkan persetujuan dari KPU RI, adapun beberapa pihak yang dapat melaksanakan Nota Kesepahaan (MOU) adalah Instansi Vertikal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan pihak lain yang terkait dibidang kepemiluan. Selain para pihak tersebut KPU Kabupaten/ Kota harus meperhatikan ruang lingkup dalam melaksanakan nota kesepahaman tersebut, diantaranya adalah kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemili, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu/ pemilihan serta kegiatan lain dibidang kepemiluan.
Selain itu Gogot juga menegaskan bahwa secara kelembagaan kegiatan MOU dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/ Kota, yang mempunyai tugas diantaranya mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan hubungan antar lembaga, “jadi sudah clear ya, teman – teman kegiatan MOU ini dijalankan oleh divsi parmas “, ungkap Gogot.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini terdapat 16 (enam belas) KPU Kabupaten/K ota yang menyerahkan Draft MOU dan setelah dikompilasi terdapat 54 (lima puluh empat) Draft yang masuk ke ke email KPU Provinsi Jawa Timur dan nantinya semua akan dilakukan review kembali oleh tim parmas Jatim dan hasil review kita kirim kembali ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan tindak lanjut, apakah ada perbaikan atau tidak, dan bagi yang sudah tidak ada perbaikan akan disampakan ke rapat pleno KPU Provinsi Jatim untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Rakor Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MOU) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur secara daring bersama dengan 16 (enam belas) KPU Kabupaten/Kota. (5/8/2022)
“Secara umum Draft usulan MOU dari KPU Kabupaten Tulungagung tidak terdapat kesalahan dan bisa ditindak lanjuti, ini artinya berdasarkan review dari KPU Provinsi Jatim sudah benar“, terang Amarodin (Divisi Sosdiklih Parnas dan SDM) KPU Kabupaten Tulungagung sengaja mengirimkan satu MOU yaitu dengan UIN Sayyit Ali Rahmatuloh Tulungagung, dan apabila sudah benar nantinya akan kita buat lagi MOU dengan pergguruan tinggi yang ada di Tulungagung Lainya, rencananya akan kita kirim lagi MOU dengan Universitas Tulungagung dan Universitas Bhineka PGRI Tulungagung sekarang masih dalam tahap penyusunan draft, Insya Allah pada hari Selasa, (16/08/2022) akan segera kita kirim ke KPU Provinsi jatim “, kata Amar. (if4)