BAGAIMANA KABAR SIPOL? TEMA RADIO TALK SHOW ENERGI PAGI PERKASA FM BERSAMA KPU TULUNGAGUNG

Tulungagung (kab-tulungagung.kpu.go.id) “Hallow selamat pagi seluruh kawan Perkasa, oke dalam cuaca yang lumayan dingin kali ini, saya Maulida satu jam kedepan akan menemani kawan perkasa semuanya, tentunya dengan bahasan yang tak kalah seru dan yang lagi hits di Citayem donk....”canda Maulida awali talkshow. Sistem informasi partai politik (SIPOL), tentunya belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu SIPOL.

Rabu (20/07/2022), KPU Kabupaten Tulungagung kembali hadir menyapa kawan Perkasa diseluruh Wilayah Tulungagung dan sekitarnya dalam acara Energi Pagi yang disiarkan secara live melalui 96,8 Perkasa FM. Bersama radio announcer Kak Maulida, hadir sebagai Narasumber Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei, SH., dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif, M.Pd.I. tema menarik pagi ini adalah seputar bagaimana kabar SIPOL?.

Mengawali topik radio talk show, bagaimana kabar SIPOL, announcer cantik kembali ingin merefresh dan mengupdate sejauh mana persiapan KPU Kabupaten Tulungagung dalam melaksanakan Tahapan pemilu 2024. Sebagai narasumber pembuka yang mendapatkan giliran pertama Agus Safei, menjelaskan kepada kawan perkasa dimana pun berada, bahwa tahapan pendaftaran parpol sesuai dengan PKPU 03 Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 29 Juli hingga 14 Desember 2022. Meskipun tahapan pendaftaran dilaksanakan oleh KPU RI akan tetapi KPU Kabupaten/Kota juga terus malakukan berbagai persiapan dalam mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol diantaranya adalah dengan terlebih dahulu mengikuti Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 dan pengenalan Aplikasi SIPOL, menyiapkan beberapa SDM untuk menjadi petugas Admin SIPOL ditingkat KPU Kabupaten/Kota, dan juga menunjuk petugas verifikator dan menyiapkan Helpdesk.

Agus menilai Sosialisasi PKPU 04 Tahun 2022 dan Pengenalan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) menjadi penting bagi KPU Kabupaten/Kota, hal ini sebagai upaya dalam memperlancar tahapan pendaftaran parpol, dengan alat bantu ini dharapkan tugas dari KPU akan semakin lebih mudah, ucap agus.

“Banyak sekali alasan mengapa  menggunakan SIPOL? salah satu amanat undang-undang no 7 tahun 2017 di pasal 178 salah satu ayatnya menyebutkan, “untuk selanjutnya terkait pendaftaran partai politik akan diatur dalam peraturan KPU, dan KPU memasukkkan SIPOL yakni salah satu aplikasi yang berbasis web yang salah satu gunanya adalah sebagai alat bantu dan memudahkan peserta dan penyelenggara pemilu tentunya untuk mengikuti tahapan pemilu serta pengelolaan data partai politik, sekarang  semua lini sudah berbasis teknologi, dan KPU harus dapat mengikuti jaman , jangan manual saja”, terang Agus.

Agus Safei, SH.,Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai Narasumber acara Energi Pagi live radio 96,8 Perkasa FM. (20/07/2022)

Agus juga menambahkan bahwa untuk  pengumuman pendaftaran partai politik itu sendiri mulai tanggal 29-31 Juli 2022, dan untuk dan untuk pendaftaran partai politik serta penyampaian dokumen pendaftaran pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, yang selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administrasi, dimana tahapan tersebut masih pada tataran tingkat KPU RI. Verifikasi partai politik itu sendiri menurut putusan MK nomor 55 tahun 2022 ada beberapa ketentuan, yakni (1) partai politik perserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sediit 4 % dari perolehan suara secara nasional,  (2) partai politik perserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara secara sah nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, (3) partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 %  dari perolehan suara sah secara nasional  hasil pemilu terakhir dan tidak memiilki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, dan yang terakhir (4) partai politik yang tidak menjadi peserta pada pemilu terakhir.

Hanya pada angka (1) saja verifikasi administrasi dilakukan, sedangkan partai politik baru dan partai politik lama yang tidak lolos ambang batas atau partai yang hanya mempunyai wakil di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sama perlakuannya dengan partai baru, yakni verifikasi administrasi dan verfikasi faktual keanggotaan di lapangan.

Di KPU Kabupaten Tulungagung sendiri sudah ada beberapa partai politik yang sudah bersilaturahmi, berkonsultasi  dan sebagian sudah menyampaikan data kepengurusan terkait pendaftaran dan verifikasi. “ Sudah ada lima partai politik, diantaranya PKP, Parti Gelora, Partai Ummat, PDRI, dan Parsindo, senang sekali karena mereka pro aktif, menjemput bola sebelum pelakasanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan”, tambah Agus kembali.

Beralih ke Arif, ia sampaikan persiapan apa saja untuk partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Untuk menghadapi pendaftaran dan verifikasi partai politik dimana  proses pendaftaran terjadi di pusat yaitu di KPU RI, setelah proses pendaftaran di KPU RI melalui SIPOL maka kemudian KPU akan melakukan verifikasi yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.

 “Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendaftaran peserta pemilu kedepan, diantaranya adalah partai politik di tingkat kabupaten/kota peserta pemilu harus sudah menguplod daftar keanggotaan partai politik melalui SIPOL yang hak aksesnya sudah dimintakan oleh DPP nya masih-masing, serta syarat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 diantaranya partai politik peserta pemilu  kepengurusannya harus ada di 100 persen jumlah propinsi yang ada di Indonesia, kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota harus 75 persen, kepengurusan di 50 persen dari total jumlah kecamatan, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan masih banyak lagi syarat lainnya”, jelas Arif.

Narasumber Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif, M.Pd.I. pada acara Energi Pagi live radio 96,8 Perkasa FM. (20/07/2022)

Lantas, siapa saja yang dapat mengkases SIPOL itu sendiri? Satu pertanyaan dari salah satu kawan Perkasa, Arif kembali jelaskan bahwa yang dapat mengakses SIPOL adalah opertor dari penyelenggara pemilu yaitu KPU dan operator dari partai politik yang bersangkutan. “sudah diketahui sebelumnya bahwa SIPOL merupakan alat bantu untuk mempermudah penyelenggara dan peserta, kedepan operator-operator SIPOL akan ada bimtek tersendiri dan tidak semua orang bisa mengakses SIPOL”, kata Arif.

Masuk pada closing statement, Arif sampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di Tulungagung untuk mengikuti perkembangan informasi terkini pendaftaran partai politik  melalui kanal kanal media sosial yang dimiliki oleh KPU, dengan harapan agar memahami dan mengikuti prosesnya. Hal senada juga disampaikan Agus dalam closing statement untuk seluruh kawan perkasa, “mari sukseskan pemilu 2024 mendatang, apapun peranmu dalam pelakasanaan pemilu kelak, berikan kontribusi yang baik untuk semuanya agar sukses tahapan hingga hari H pelakasanaan”, tutup Agus.(ip3h)  

Usai acara Energi Pagi live radio 96,8 sempatkan foto bersama announcer Kak Maulida, Perkasa FM. (20/07/2022)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 741 Kali.